Akibat Minimnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Kampung Tipar, Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Di Soal Sejumlah LSM

Tangerang  CBB – Kegiatan Paving Blok di Kampung Tipar, Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Menuai Kritikan sejumlah LSM.

Pasalnya dalam kegiatan tesebut, banyak sekali pertanyaan, seperti Papan Informasi Publik tidak terlihat dan dalam realisasi pengerjaannya asal asalan.

Saat ditanyakan dari mana kegiatan ini, dan jumlah volume mengenai kegiatan tersebut, salah satu petukang mengatakan ” Kegiatan ini dari PL Kecamatan,” Kata petukang

Kemudian saat di wawancara oleh awak media mengenai volume panjang 100 m, Lebar 1,5 ,” jelas petukang.

Menanggapi hal tersebut, Cecep Rohana selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPW, APKAN-RI) Provinsi Banten, Menilai

“Tidak adanya ketegasan dalam pengawasan pengerjaan paving blok yang berlokasi di Kampung Tipar, Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, yang Dapat berimbas pada mutu dan kwalitas yang mudah rusak ” ucapnya

Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terangnya

Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Cecep menilai ” Pembangunan yang ada hanyalah seremoni belaka sebagai pelaksana penyerapan APBD, bagaimana tidak, yang terjadi di setiap pembangunan seolah-olah menjadi kejadian yang diduga korupsi yang sistematis dimana pengawasan dinilai tidak berfungsi seolah olah di biarkan ” Ungkapnya.

” Padahal pembangunan tanpa pengawasan yang tidak maksimal dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas rendah,

Seperti pembangunan Paving Blok ini, sangat miris sekali, Dimana pelanggaran yang berpotensi mengurangi mutu yang seharusnya di jaga namun seolah olah di abaikan ” Jelasnya

Cecep Menambahkan ” Kami selaku Aktifis Provinsi Banten menyatakan akan mengawal proses pembangunan tersebut apabila terindikasi di korupsi, maka kami akan laporkan hal tersebut ke inspektorat sebagai pihak yang berwenang atas penghitungan anggaran yang terserap terhadap pembangunan yang di maksud, apabila inspektorat tidak maksimal maka kami akan bawa hal tersebut ke badan pemeriksa keuangan ( BPK ) agar teraudit secara teliti dan maksimal dan apabila ada indikasi oknum yang bermain maka kami akan melaporkan oknum tersebut agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” Pungkasnya

(Red/SN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*