Media Citra Banten Bung/Tangerang – Arifi Sihombing Salah satu pengusaha Simpan Pinjam Uang dan Penukaran Uang Baru resmi melaporkan DS (30) salah satu karyawannya karena dugaan melarikan atau penggelapan uang sebanyak ratusan juta.
Sebelumnya menurut keterangan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 pukul 15.00 wib.
Arifin Sihombing memerintahkan (DS) untuk melakukan pengumpulan setoran untuk diantarkan ke rumah namun tidak dihiraukan pelaku.
Pada pukul 17.wib di hari yang sama tiba tiba salah satu pekerja tambal ban (marga sianturi-red) memberitahukan kepada saya bahwa motor yg dipakai sipelaku telah di tinggalkan di areal parkir tambal.Dan sipelaku mengatakan untuk menitip sepeda motor yang dikendarai sipelaku,namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung balik.
Setelah mengetahui kejadian kami mencoba menghubungi sipelaku tetapi no hp sudah tidak dapat dihubungi lagi dan uang yang dia bawa kabur kerugian dan seluruh hasil laporan yg di mintai setoran totalnya Rp124.000.000.00.
Sampai besok harinya kami menunggu pertanggungjawaban dari pihak keluarganya namun tidak dihiraukan hingga kami terpaksa membuka Laporan Polisi di Polres metro tangerang kota.
“Hasil pemeriksaan kepada saksi pelapor bahwa resmi pelaku penggelapan uang inisial DM dengan No LP/B/673/IV/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota pada Jumat 29 April 2022 pukul 16 : 30 Wib”.
Arifin Sihombing berharap agar secepatnya aparat kepolisian segera menangkapnya bahkan ada informasi bahwa tersangka pergi melarikan diri ke Semarang.
(Rical S)
Leave a Reply