Diduga Tidak Kantongi Izin, Muspika Kecamatan Pasar Kemis, Sidak Rumah Kos/Hotel Syariah Di Kuta Jaya.

Kabupaten Tangerang, CBB 

-Muspika Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kembali menggiatkan sidak ke sejumlah hotel dan rumah kos yang terindikasi melanggar peraturan daerah terkait izin dan fungsinya. Selasa. (07/06/2022).

Sidak yang dilakukan oleh Muspika Pasar Kemis, adanya laporan masyarakat tentang perizinan dan fungsi yang dipakai oleh hotel dan rumah kos tersebut.

H. Soni Kharsa. Camat Pasar Kemis, mengatakan, sidak hotel dan rumah kos Sayariah ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran fungsi rumah kos.

“Sasaran dari kegiatan ini adalah rumah kos/hotel Syariah yang ada di Kelurahan Kuta Jaya, dimana terkait masalah fungsi dan perizinan,” kata Camat Pasar Kemis

Dalam sidak itu, petugas memasuki sejumlah kamar hotel dan kos-kosan  tersebut. Dimana Petugas melihat lansung setiap kamar dan fasiltas yang ada serta berapa jumlah kamarnya.

Pihaknya sudah menindak lanjuti masalah perizinan kost Syariah ini,” Saya sudah meminta masalah perizinan ditempat ini, tetapi kabarnya masih ada di pusat, Dan saya menunggu satu minggu kedepan,” kata Soni

Masih kata Soni,” InsyaAllah pemilik usaha kost syariah akan menghadap kekantor Kecamatan Pasar Kemis dan ia akan membawa bukti bukti perizinan yang sudah di miliki. Dan apa bila nantinya belum memiliki untuk segera di proses semua perijinannya,” papar Soni lagi

Hadir dalam sidak ini Camat Pasar Kemis, Kasi Satpol PP, Kasi Ekbang, Lurah Kuta Jaya, Binamas/Babinsa Kuta Jaya serta para perangkat kelurahan Kuta Jaya.

(Rical S)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*