PANDEGLANG, CBB
Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN di Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang Banten, sumber dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 3 miliar lebih. Sedangkan sebagai kontraktor pelaksana CV. DWI PERKASA diduga kuat pelaksana kontraktor mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) fakta di lapangan saat para pekerja sedang bekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti, helm, spatu bot dan rompi,
Celakanya lagi para pekerja hanya memakai sandal jepit biasa, Bahkan petukang ada yang sama sekali tidak mengenakan alas kaki. Padahal pekerjaan konstruksi pemasangan besi slup, pagar arkon, bagian adukan senen dan pemasangan pondasi sangat rentan. Pasalnya, apabila para pekerja tidak memakai alat pelindung kerja, padahal pihak kontraktor diwajibkan menyediakan APD.
Menurut keterangan beberapa para pekerja saat dimintai keterangan pada Kamis (18/8 2022) yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, kontraktor saat ini baru memberikan rompi dan helm, tapi sepatu bot belum dikasih, “Karena itu, kami pakai seadanya saja,” terangnya.
Lain halnya dengan apa yang dikatakan pelaksana kontraktor, Dimas, di sela-sela kesibukannya saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, sebenarnya APD sudah dibelikan, kendati belum semua, mereka maypritas tidak ada yang mau pakai dengan alasan ribet.
Kontraktor pelaksana seharusnya sebelum proyek dimulai, alat pelindung kerja harus di persiapkan untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan pada saat pekerjaan dimulai. Pihak dinas terkait diminta agar kontraktor yang tidak mentaati aturan harap di lberikan teguran atau sanksi sesuai aturan. (****)
Leave a Reply