Rapat Penyusunan RDTR Kawasan Industri Kecamatan Bojong, di Hotel S’ Rizki Pandeglang, Kamis (24/8/2022) – Photo: Dokumentasi
PANDEGLANG, CBB –Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan industri Kecamatan Bojong sedang dalam proses penyusunan. Hal ini dilakukan tiada lain guna menarik investor datang ke Pandeglang.
Dengan adanya kejelasan RDTR, diharapkan mampu memikat perhatian investor sehingga dapat melihat potensi yang ada dan datang ke kawasan industri di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Asep Rahmat, usai melaksanakan Rapat Penyusunan RDTR Kawasan Industri Kecamatan Bojong, di Hotel S’ Rizki Pandeglang, Rabu (24/8/2022).
Menurut Asep Rahmat, Penyusunan ini dinilai sangat penting, karena dengan tanpa adanya kejelasan RDTR akan mengakibatkan para investor tidak akan tahu mana yang masuk kedalam kawasan industri.
“Kalau industri kecil – menengah tersebar di semua kecamatan. Kalau industri besar harus ada kawasan, dan ini sedang kita susun,” terangnya.
Dikatakan Asep Rahmat, ada lima kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung. Namun Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan mendahulukan Kecamatan Bojong untuk dikembangkan terlebih dahulu, lantaran perkiraan selesai exit tolnya duluan.
“Kita kembangkan bojong lebih dulu karena perkiraan selesai exit tolnya lebih dulu, dengan RDTR sudah terbentuk akan memudahkan pengembangan Industri,” paparnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 Hektar, namun jumlah tersebut tidaklah tetap lantaran bisa bertambah ke wilayah lainnya jika memiliki potensi.
“Untuk klaster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW kurang lebih 437,8 Hektar yang tersebar di 4 wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 Hektar, Desa Bojong 225,92Hektar, Desa Citumenggung 86,22 Hektar, dan Desa Cijakan 31,5 Hektar,” pungkasnya.
Sementara, Plh Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat yang membuka acara tersebut mengatakan, pengembangan kawasan industri ini merupakan trobosan dari Bupati Pandeglang seiring diresmikannya Perda RTRW oleh Menteri ATRBPN.,
“Perubahan itu perlu dilakukan, karena akan memberikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat,” kata Taufik.
Ia berharap, sebagai tuan rumah, masyarakat bisa menjadi pelaku ketika industri tersebut berkembang, sebab kata ia, dengan adanya industri akan ada perubahan dan kemajuan.
“Kita kawal dengan baik, mudah mudahan memberikan warna terbaik untuk Pandeglang. Bekali diri kita dengan ilmu agar menjadi pelaku ekonomi” harapnya. (RBA/red)
Leave a Reply