Jakarta, CBB –Aksi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada hari Kamis(25/8/22). Yang mana aksi pertama dikejati Banten pada tanggal (22/7/22) dan yang kedua pada tangal (3/8/22)namun kepala Kejati Banten sama sekali tidak menemui Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dalam aksi unjuk rasa yang kedua kalinya. Maka dengan hari Kamis ini (25/8/22) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tuntutan 1. Copot dan Mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta antek-anteknya.
2. Kejaksaan agung Republik Indonesia mengambil alih secara keseluruhan perkara korupsi dan Hibah pondok pesantren T.A 2018 & T.A 2020 Pemvrop Banten, atau setidaknya melakukan supervisi atau perkara ini, selanjutnya dimohon agar membuka jilid II perkara korupsi tersebut.
Faisal Rizal Kordinator Lapangan Aksi mengatakan”menjelaskan bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan kami, LSM GEMAKO,MADA LMPI BANTEN dan GEGER BANTEN yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten. Menuntut agar apa yang sebagaimana Fakta- Fakta dalam persidangan dan pertimbangan hukum Putusan Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg. maka diduga pihak – pihak yang harus diperiksa dan atau bertanggung jawab yaitu :
1. Bapak Wahidin Halim (mantan gubernur Banten)
2. Bapak Al- Muktabar ( ketua Tim TAPD 2019/PJ.Gunernur Banten saat ini)
3. Tim TAPD 2017-2020.
4. BPKAD Selaku PPKD 2018-2020.
Maka dengan adanya Dugaan dugaan diatas ini kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti pelaporan kami ini , guna mengembalikan nama baik citra pondok pesantren di Bumi jawara Banten, yang selama ini tercoreng oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab atas adanya dugaan korupsi ini. Yang mana adanya polemik di Masyarakat,terkait pertanggungjawaban pengembalian kerugian uang negara terhadap 563 pondok pesantren ( beban pengembalian pada FSPP untuk T.A 2018) dan 172 pondok pesantren ( untuk T.A 2020) yang menjadi citra buruk pondok pesantren di Banten selama ini.ungkapbya.
Sisi lain ” Agus S Willys. Orator aksi Mada LMPI Banten Yang bagian dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten dalam aksinya mengatakan” bila Aksi ini tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami akan mengadakan aksi lebih besar dan akan menduduki Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, demi keadilan tegaknya hukum di bumi Jawara Banten yang mana Selama ini oknum oknum yang diduga terlibat anggaran dana Hibah T.A.2018-2020 masih belum dipanggil atau diperiksakan. (RBA/Red)
Leave a Reply