Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Jakarta, CBB –Bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini Selasa, 6 September 2022. Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan Ratu Atut. “Bukan bebas murni, tapi mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat (PB),” kata Yekti “Dikutif dari Tempo.co”

Pada peringataan Kemerdekaan RI ke-77 Rabu, 17 Agustus 2022 lalu Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Atas kasus suap terhadap Akil Mochtar ini, hak politik Ratu Atut Chosiyah pun dicabut sehingga dia tak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah. (RBA/red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*