Lebak, CBB
–Satpol PP Kecamatan Maja dan Muspika akhirnya menghentikan Sementara aktivitas pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Pasir kacapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang pembangunannya dikerjakan oleh PT Centratama Menara Indonesia (CMI).
Sebab, pembangunan menara tower BTS itu diduga tidak mengantongi kelengkapan izin pendirian bangunan gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Turut hadir dalam penutupan sementara Tower ERDI FiTRIADI,S.IP.Msi selaku Sekmat Kec Maja, M.NIRHANA,S.os Kasi Pelum Kec Maja, MINGGUS.S,S.Pd.MM Kasi Trantib Kec Maja,Dedy Karyani Anggota Satpol PP Maja, Amin Anggota Satpol PP Kec Maja dari Unsur Desa ,Babinsa dan Babinmas Desa Pasirkacapi setempat untuk mangawal proses penyegelan pembangunan tower tersebut.
Sementara SatPol PP kecamatan Maja Minggus mengungkapkan dirinya sudah kordinasi dengan Satpol PP kabupaten lebak sebelum menghentikan pekerjaan tersebut,
“sudah kordinasi dengan Satpol PP kabupaten kemaren dan hari ini dilaksanakan nya penyegelan pol PP kecamatan beserta muspika kecamatan Maja”
Sebelum nya pihak Satpol PP kabupaten lebak pada hari Jumat (02/09/2022) mendatangi pihak pelaksana pembangunan tower BTS di lokasi pembangunan. untuk memberi peringatan kepada pelaksana pembangunan agar pekerjaan pembangunan tower di hentikan dulu,tapi tidak di indahkan atau di patuhi, akhirnya hari ini Selasa (06/09/2022) pihak pol PP kecamatan Maja beserta unsur muspika menghentikan pekerjaan pembangunan tower tersebut
Selain itu Forum Aktivis Maja Raya (FAMR) meminta Pemda Lebak untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan tower BTS tersebut Karena sudah menyalahi aturan,” ungkap Salah satu anggota FAMR, Maman Jalil.Selasa (06/9/2022).
FAMR mengungkapkan juga pembangunan BTS di desa pasir kecapi itu jelas jelas sudah melanggar aturan yang ada di Pemda kab Lebak. karena membangun tanpa memiliki izin terlebih dahulu, sedangkan pelaksana pembangunan baru memiliki surat persetujuan dr warga yg terkena radius, rekomendasi kepala desa dan rekomendasi camat.sedangkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mengantongi.
Maman Jalil Mengungkapkan, ada tahapan proses yang harus di lalui sebelum melaksanakan pembangunan diantara, harus ada rekomendasi ketinggian menara/KKOP dari gorda lanud serang. terus melanjutkan daftar online ke DPMPTSP untuk mendapatkan rekomendasi diantaranya Rekomendasi tata ruang yang di keluarkan oleh dinas PUPR , Rekomendasi SPPL yang di keluarkan oleh dinas Lingkungan hidup, serta ada sidang tehnik yang harus di hadiri konsultan atau tenaga ahli kontruksi, yang memilki lisensi SKA arsitektur, SKA kelistrikan, Untuk menjamin kontruksi bangunan, perhitungan struktur Dll, Setelah itu di tempuh baru membayar RETREBUSI barulah keluar izin PBG nya ‘ Ungkapnya
Sementara itu Hingga sekarang Selaku pihak pelaksana dari PT Centratama Menara Indonesia (CMI) belum bisa di hubungi karena di lokasi hanya pihak pekerja sipil saja’ (Soonlee)
Leave a Reply