Oknum Satpol PP Kec Kronjo, Usir Beberapa Wartawan dan LSM Yang Sedang Duduk di Dalam Aula

Tangerang, CBB  – sejumlah LSM dan juga wartawan dari berbagai media di usir oleh salah seorang Oknum Satpol Pamong Praja Kecamatan Kronjo, Sabtu ( 10/9/2022)

Pada saat itu beberapa wartawan dan LSM sedang menjalankan tugas sebagai sosial kontrol dan duduk santai didalam Aula Kecamatan Kronjo, namun pada saat rekan rekan media dan LSM sedang duduk santai, tiba tiba datang seorang anggota pol PP kec Kronjo berinisial Arp menegur dengan bahasa yang tidak sopan dan mengusirnya

” Kenapa ini bangku berantakan amat, besok buat di pake acara rapat, kalau kamu menghargai saya juga menghargai ” ucap arp

‘nggak tahu apa saya lagi pusing, istri saya dirumah marah ” Tandasnya

Atas peristiwa ini, sejumlah wartawan dan LSM merasa tersinggung atas perkataan oknum Arp yang di nilai tidak menghargai tugas wartawan seakan akan menghalang halangi tugas wartawan.

Padahal dalam amanah undang undang pers Nomor 40 tahun 1999, telah dijelaskan ” Barang siapa menutup nutupi atau menghalangi, tugas jurnalistik/ Wartawan dapat di tuntut sesuai undang undang pers yang berlaku, dengan tuntutan hukuman maksimal 2 ( Dua) tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 ( Lima Ratus juta Rupiah)

Menanggapi hal tersebut, Kartusi selaku Perkumpulan LSM Trisula Bakti Nusantara menyayangkan atas perkataan oknum anggota pol PP kec Kronjo berinisial ARP

” Kami merasa tersinggung atas perkataan Arp yang tidak pantas melontarkan kata kata yang tidak baik kepada kami selaku sosial kontrol ” ucap kartusi

” secara tidak langsung Seakan akan oknum Arp mengusir kami dari tempat Aula dan tidak senang adanya kami di situ

” Harusnya selaku Pekerja kecamatan memahami tugas dan fungsi baik itu wartawan maupun LSM karena mereka adalah mitra kerja bukan pengemis ” Tukasnya (Arifin)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*