7 Fraksi DPRD LEBAK kembali desak Bupati untuk segera bertindak tegas.

LEBAK, CBB

Menindak lanjuti pernyataan 7 fraksi DPRD kabupaten Lebak terkait penolakan penundaan Pilkades Desa Citorek Timur yang kembali dipertanyakan.

Musa Weliansyah juru bicara 7 fraksi kembali menanyakan sikap ketegasan Bupati Lebak Iti Oktavia Jaya Baya untuk segera mengambil langkah tegas mengeluarkan keputusan terhadap status Pilkades Desa Citorek Timur ditunda apa dilanjutkan bersama dengan 65 desa lainnya karena regulasi yang menjadi landasan adalah peraturan bupati artinya bupatilah yang memiliki kewenangan menentukan jadwal dan Desa yang melaksanakan Pilkades.

Sy kira bupati harus segera mengambil keputusan secepatnya dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, kembali saya ingatkan Ibu Bupati untuk segera memutuskan tidak ada alasan Pilkades Desa Citorek Timur kecamatan Cibeber ditunda karena jika ditunda harus memenuhi 4 (Empat) unsur yaitu Adanya kerusuhan. Adanya bencana alam. Peraturan bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan Adanya putusan pengadilan

Seperti kita ketahui ke empat sarat tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi dan untuk keamanan sy yakin dan percaya kepada aparat kepolisian dan TNI menjadi garda terdepan untuk mengamankan Pilkades di kabupaten Lebak bukan hanya di Citorek Timur.

Jika Pilkades Citorek Timur tetap ditunda harus dituangkan dalam surat keputusan bupati dan berpotensi timbulnya mosi tidak percaya terhadap Bupati

Hal yang sama disampikan H. Yanto ketua fraksi Nasdem menurutnya jika tetap dilaksanakan Pilkades desa Citorek timur tetap aman dan kondusif namun jika ditunda itu jelas melanggar aturan apalagi Plt Desa Citorek Timur sudah lebih dari satu tahun mengingat harusnya Citorek Timur melaksanakan Pilkades pada tahap pertama yaitu Oktober 2021 (Harly)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*