Reportase : Sudana Sukanta:- Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG, CBB.com.|
Sekretaris Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Bakhtiar Rifai, S.Pd, MH, membuka acara yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, tentang Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kecamatan Anyar Pada Kamis (13/10/22 ) terkait dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda PKB BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Penyuluhan diikuti oleh unsur Kecamatan. Perangkat Desa. BPD. Ketua RT/RW serta unsur masyarakat lainnya..Sekretaris Kecamatan Anyar, Bakhtiar Rifai menyatakan, agar kepada seluruh peserta dapat mengikuti penyuluhan ini dengan baik dan dapat di sebarluaskan Informasi yang di dapat kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
Nara sumber dari Bapenda Provinsi Banten, Bambang Dwi Wijanarko. menjelaskan, sesuai dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda PKB..BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya . Diharapkan kebijakan yang diberlakukan dari 18 Agustus.
sampai dengan 31 Desember 2022 dapat dimanfaatkan dengan baik. Karena sesuai Pergub dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor terdapat fasilitas . Bebas Denda PKB, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan Pengurangan Pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten untuk menunjang Pembangunan di Provinsi Banten.
Bambang berharap Informasi ini dapat disampaikan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Karena kebijakan ini tidak setiap tahun diberikan.
Pada sesi kedua sebagai naras umber dari Bapenda Kabupaten Serang. Panji Cahyadi yang menyampaikan tentang Kebijakan Penagihan Pajak Daerah di Kabupaten Serang, Panji Cahyadi mengungkapkan, dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda negara kita, berdampak pada kelesuan dan menurunnya pendapatan ekonomi masyarakat yang berakibat menurunnya Pendapatan Daerah Kabupaten Serang. “Tentunya segala upaya sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengantispasi pendapatan daerah di samping pendapatan transfer yang di terima,” terangnya.
Menurut ia, tujuan dar Penagihan Pajak yang dilakukan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan sebagai pendapatan daerah. Pajak Hotel. Restoran. Hiburan. Reklame. Penerangan Jalan Umum.mineral bukan logam dan bantuan, parkir, air tanah .sarang burung walet.PBB dan.
BPHTB.
Bapenda Kabupaten Serang, lanjut dia lagi, memberlakukan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan mulai 1 Nopember sampai 30 Nopember 2022. sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah.
Dalam kegiatan Penyuluhan ini, juga dibuka sesi tanya jawab kepada masyarakat jika ada kesulitan dan Informasi yang dibutuhkan.
Leave a Reply