Kabupaten Tangerang, CBB
–Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakaan Pemerintah Keadilan Nasional (LBH LPKPKN) Cabang Kabupaten Tangerang sudah kirimkan surat kepada Kades Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Namun menurut H.Iwan Ketua LBH LPKPKN diruang kerjanya mengatakan, surat konfirmasi kami hingga sekarang belum terjawab oleh kepala desa tersebut. Minggu, 16/10/2022.
“Untuk itu kami akan segera layangkan surat somasi kepada kepala desa kayu Agung, Karena kami menilai menutupi informasi yang seharusnya bisa dikonsumsi publik. Apalagi yang mengacu kepada UU No 14 tahun 2008 tentang informasi publik yang seharusnya dipatuhi oleh seorang pejabat Desa Selaku Badan Publik.
Dijelaskannya, pada surat tersebut yang dikirimkan yakni tertanggal 28 September 2022, Nomor surat 559/KNF/LBH LP KPK’N/IX/2022. “Dalam isi surat yang kami layangkan tersebut ada beberapa poin yang perlu kami dapatkan jawabannya. Diantaranya, mengenai pembelanjaan APBDes Tahun 2021.
Diduga fiktip poin-poin yang termaksud dalam surat dan tidak sesuai dengan APBdes Tahun 2021,” cetus H.Iwan.
Terakhir, H.Iwan (warning Kepala Desa Kayuagung Red) terkait untuk bisa kooperatif dan terbuka terhadap informasi ini. “Kami berharap tidak ada yang disembunyikan sebab suatu saat kebusukan pasti akan terbongkar juga,” ingatnya.
Hingga berita tayang pihak kades belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi (Red)
Leave a Reply