BKKBN Banten : “Pemukhtahiran Pendataan Keluarga yang Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan”

SERANG, CBB.COM |

Undang-Undang (UU) 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Pasal 53 ayat (4) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga mengamatkan BKKBN untuk melakukan pendataan secara serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota setiap 5 (lima) tahun sekali dan wajib dilakukan pemuktahiran setiap tahun sekali untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga Tahun sebelumnya.

Disamping itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem diperlukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2022 dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2022 dengan cara memperbaiki mencatat mutasi dan keluarga baru yang belum terdata dalam PK-21 melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan melakukan wawancara dan atau observasi kepala keluarga.

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Dr. Dadi Ahmad Roswandi.,M.Si. mengatakan, berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021 sebanyak 1,3 Juta keluarga di Banten beresiko stunting Apabila dilihat berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 prevelensi stunting di Banten sebesar 24,5 persen, lebih tinggi dari angka nasional sebesar 24,4 persen.

Sementara itu, Dadi menjelaskan, pemerintah menargetkan prevalensi stunting di tahun 2024 sebesar 14 persen. Karena itu,untuk mencapai target tersebut diperlukan penurunan kurang lebih 4 persen di setiap tahunnya.

Hal tersebut ditegaskannya ketika membuka acara monitoring pelaksanaan pemuktahiran PK 22 di Kabupaten Pandeglang (18/10/2022) di Aula Kantor DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang.

Lebih lanjut Dadi, menguraikan, presentase capaian nasional pemuktahiran PK22 Provinsi Banten masih sangat rendah, yakni sebesar 8,11% atau 172.712 Kepala Keluarga yang baru terinput dalam Aplikasi PK22, sementara targetnya sebesar 2.128.940 Kepala Keluarga.

“Dengan adanya monitoring dan evaluasi PK22 ini, kita dapat memastikan seluruh pengelola data keluarga sudah melakukan registrasi. Memastikan pendataan berjalan lancar baik dari segi pendistribusian formulir atau sarana dan prasarana lainnya sampai dengan capaian jumlah target Kepala Keluarga yang telah di data serta mengetahui kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Sehingga dapat segera ditemukan solusinya,” katanya.

Dadi menambahkan, hasil data Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 ini sangatlah penting. Karena selain menyediakan basis data keluarga Indonesia, juga dijadikan acuan yang di pakai oleh Kemenko PMK dalam penetapan kebijakan guna optimalisasi kampung keluarga berkualitas. Intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting serta program pembangunan lainnya yang berbasis keluarga

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*