Reportase : Suprani – Pemimpin Redaksi – Hairuzaman.
SERANG, CBB.COM| |
;Sedikitnya 87 rrang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 29 Kecamatan Se-Kabupaten Serang, telah dilantik di Hotel Marbella Anyer, pada Jum’at (28/12022).
Namun usai pelantikan, masyarakat menilai banyak temuan yang menimbulkan persoalan terkait legalitas dan kinerja dari Bawaslu Kabupaten Serang itu sendiri.
Mulai dari pelanggaran kode etik, tidak terakomodirnya 30 persen keterwakilan perempuan, sampai dengan indikasi ditemukannya rangkap jabatan dari Panwascam sebagai Perangkat Desa , Penyuluh Agama Honorer dan Petugas PPPK. Tentu saja hal ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Ketua LMP Perjuangan Kabupaten Serang , Wahyudin Syafei, menilai dengan adanya berbagai persoalan tersebut menunjukkan betapa lemahnya kinerja dari Bawaslu Kabupaten Serang.
“Dengan adanya temuan rangkap jabatan dari Panwascam yang sebagai Perangkat Desa, Pegawai PPPK dan tidak terakomodirnya 30% keterwakilan perempuan. Dimana dari hasil test tulis yang meloloskan 20 orang perempuan, dipangkas menjadi 7 orang dalam tes wawancara .
Ha ini membuktikan betapa Bawaslu Kabupaten Serang tidak mampu bekerja dengan baik.
“Karena rangkap jabatan itu bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Serang sendirix yaitu Surat Edaran Nomor 026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022, yang substansinya larangan rangkap jabatan bagi Anggota Panwascam,” tandasnya.
Karena itu, imbuh dia lagi, kami minta Bawaslu Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi jabatan dan posisi para anggota Bawaslu Kabupaten Serang. “Jika aturannya memungkinkan, maka segera pecat Para anggota Bawaslu yang tidak bisa bekerja itu,” tandas Wahyudin.
Ditambahkan, Bawaslu dan organ dibawahnya adalah lembaga strategis dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Karena itu, diberikan anggaran besar dari uang rakyat.
“Jika mereka bekerja asal-asalan, maka kita khawatir integritas dan kredibilitas Bawaslu diragukan oleh rakyat. Selain itu, tentu saja bisa mencederai kepercayaan rakyat yang membiayai operasional mereka. Karena itu, solusinya berhentikan mereka dan ganti dengan orang-orang yang lebih berkompeten dan kredibel,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang ,Yadhi, ketika dikonfirmasi oleh awak media, melalui telephone solulenya, pada Selasa (01/11), menjelaskan, terkait keterwakilan kalangan perempuan di penyelenggara Pemilihan Umum tingkat kecamatan itu tidak wajib, Namun, yang di utamakan adalah kopentensi, melalui test uji materi terkait pemilihan umum. Melalui tes tulis secara komputerisasi yang sangat ketat dalam pelaksanaanya. Kemudian dilanjutakn tahapan wawancara oleh komisioner. Hasil dan lolos dari beberapa tahapan berdasarkan Undang-undang Pemilu dan beberapa pertimbangan lainnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadhi, mengaku untuk keterwakilan perempuan hanya tujuh orang untuk se-Kabupaten Serang, Hal ini tidak melanggar Undang-undang ,berdasarkan Pasal 51dan 52 memperhatikan keterwakilan perempuan untuk Panitia Pelaksanq Kecamatan Begitu pula yang termaktub dalqm Pasal 92
“Komposisi keanggotaan Bawaslu.Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), dalam beberapa pasal tersebut tidak ada yang mengatakan wajib hanya memperhatikan,” bebernya
Leave a Reply