Citizen Jpurnalism : Dance Henukh – Oemimoin Redaksi : Hairuzaman.
ROTE NDAO, CBB.COM|
Di Kabupaten Rote Ndao, Pulau paling selatan NKRI, saat ini marak tambang ilegal, baik tambang sertu dan juga pasir. Anehnya, semua tambang saat ini hanya memiliki IUP, namun nekat melakukan operasional. Padahal sesuai regulasi harus ada IUP OP baru bisa melakukan tambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan, sejumlah lokasi baik tambang pasir dan sertu ilegal, diduga adanya kongkalikong antara pengusaha dan aparat terkait untuk melegalkan pertambanganm.
Terkait persoalan itu, Kadis ESDM NTT, Yusup Adoe, angkat bicara, bahwa semua izin tambang galian di Rote Ndao belum memenuhi syarat.
“Jadi , ukan berarti sudah ada IUP itu sudah IUP OP bisa beroperasional dengan bebas. Silahkan bagi para pemegang IUP baca baik-baik diktum yang ada dalam IUP,. Sehingga tak menimbulkan salah tafsir. Kalau kurang jelas, maka bisa bertanya ke Dinas ESDM Provinsi NTT,” katanya Selasa (25/10/2022).
Menurut ia, penambangan pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Rote Ndao, tidak mengantongi izin untuk menjual pasir, namun ada oknum yang nekat menjual pasir.
“Saya katakan baca baik-baik diktum dalam IUP. Jadi tidak ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat, khususnya di Rote Ndao itu, ” tegas Kadis ESDM NTT, Jusuf Adoe.
Marena itu, Kata Yusup, jangan merasa kalau sudah pegang IUP itu segalanya bisa bebas.. “Kami sudah bersurat resmi kepada pemegang IUP. Akan tetapi sampai hari ini belum ada satu pun yang terbitan Jakarta yang mengurus untuk peningkatan tahapan dari eksplorasi ke OP,” ucapnya.
Bahkan , katanya, pihaknya memanggil penambangan pasir yang diduga ilegal, tetapi Ketua asosiasi penambang tidak mau menggubris.
“Makanya saya minta agar sebagai Ketua Asosiasi supaya dia bisa kumpul dengan anggota untuk segera menyiapkan dokumen yang lain supaya bisa bergerak di tahapan OP. Jangan masih di eksplorasi,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Fidel Angwarmasse, SH., MH. Advokat, Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Menurut ia, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Hal itu seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya dan laporan penjualan hasil tambang,. Sehingga hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar berakibat terkena sanksi pidana. Terkait tindak pidana Pemalsuan Surat, sebenarnya telah diatur dalam dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Khusus tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan Pertambangan, diatur dalam Pasal 159.
Lebih lanjut pada Pasal 159 : Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2).
Pasal 160 Ayat (2) : Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp. 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
Leave a Reply