Polres Rote Ndao Serius Tangani Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Rote Ndao

Citizen Journalism : Dance Henukh – Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Rote  Ndao, CBB.COM|

Kepolisian Resort Rote Ndao, serius melakukan investigasi kasus penambangan Pasir illegal yang marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Rote Ndao yang tak kantongi izin. Akhir-akhir ini terjadi eksploitasi pasir di pesisir Pantai Rote Ndao, yang tidak mengontongi Izin tambang galian C

Diketahui, sebelumnya pihak Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jusuf Adoe, mengatakan, jika para pengusaha tambang pasir galian C agar mematuhi syarat dan aturan perizinan terkait tambang pasir tersebut.

“Jadi, bukan berarti sudah ada IUP itu sudah selesai, tapi harus memegang IUP OP, Silahkan bagi para pemegang IUP baca baik-baik diktum yang ada dalam IUP. Sehingga tidak menimbulkan salah tafsir. Kalau kurang jelas bisa bertanya ke Dinas ESDM Provinsi NTT,” kata Adoe

Pihak Kepolisian Resort Rote Ndao melalui Kasat Reskrim, Yeni Setiono.SH , untuk menanggapi maraknya penambang pasir illegal tanpa izin di Kabupaten Rote Ndao.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yeni Setiono segera melakukan investigasi pencegahan dan penutupan tambang pasir ilegal yang tidak ada izin di Kabupaten Rote Ndao

“Iya, sekarang kami dari Reskrim Polres Rote Ndao segera bergerak menuju lokasi tambang dan melakukan investigasi. Kami sudah tutup dan tindak tegas oknum-oknum pelaku penambang Pasir ilegal,” kata Yeni Setiono SH, pada Kamis (3/11/2022).

Sementara Advokat Fidel Angwarmasse, pengamat hukum menegaskan, jika kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Fidel pada Rabu (2/11/222).

Menurut ia, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar berakibat terkena sanksi pidana. Terkait tindak pidana pemalsuan surat, sebenarnya telah diatur dalam dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” jelas Fidel.

Khusus tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan Pertambangan, diatur dalam Pasal 159. Lebih lanjut pada Pasal 159 : Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur.

Pelanggaran terhadap hal tersebut berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2).

Pasal 160 Ayat (2) : Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak seratus miliar rupiah.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*