Reportase : Mihad – Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Kota Serang, CBB.COM |
Mobil Grand Max dengan No. Polisi A 8968 AF, milik Jawari, warga Lingkungan Sowe, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dirampas paksa oleh 5 orang Mata Elang (Matel) di bilangan Pasar Rau, pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi ketika Jawari usai belanja barang dagangan berupa sayur mayur di Pasar Rau Kota Serang. Namun, saat Jawari akan pulang secara tiba-tiba mobil Grand Max miliknya yang tengah membawa barang dagangan dirampas oleh 5 orang Matel secara paksa.obil Jawari berikut barang dagangannya senilai Rp.12 juta lalu dirampas dan dibawa 5 Matel tersebut ke kawasan Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, Handphone milik Jawari juga ikut dirampas oleh 5 Matel tersebut. Tak pelak, akibatnya Jawari menderita kerugian yang cukup besar.
Menurut Jawari, mobil yang memuat barang dagangan sayur mayur yang dibelinya di Pasar Rau itu hancur berantakan oleh Matel. Tak ayal, sehingga dirinya menderita kerugian sebesar Rp.12 juta. “Selain itu, Handphone milik saya juga ikut dirampas oleh 5 Matel tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh Jawari mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melaporkan kejadian perampasan mobil Grand Max dan Handphone itu ke Polda Banten. Pasalnya, perbuatan perampasan mobil di tengah jalan yang dilakukan oleh 5 Matel itu telah merugikan dan melanggar hukum. “Saya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku lantaran saya telah dirugikan,” tandasnya
Leave a Reply