Dinas Pendidikan Tangsel Diduga “Kongkalikong” Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana SD

KOTA TANGSEL, CBB.COM |

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini mengalami pergeseran nilai dan tatanan dalam berusaha. Pasalnya, keadilan dan pemerataan kue pembangunan,yang telah terdistorsi dan terjerumus pada praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu ditegaskan oleh Pegiat Sosial Kota Tangsel, Banten, A.Sapto Utomo, kepada awak media, pada Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut Sapto Utomo, mengungkapkan., pandangan masyarakat saat ini khususnya kontraktor di Tangerang Selatan, telah dimonopoli oleh kontraktor yang mempunyai kedekatan dan kuat dalam setoran. Ada dugaan kuat antara kontraktor dengan Dinas Pendodikan Tangsel terjadi “kongkalikong”

Dalam hal ini dapat dilihat dari SIRUP yang ada di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Serta penelusuran yang sudah dilakukan ke beberapa sekolah tingkat dasar (SD) yang ada di Tangerang Selatan.

Bahkan konon katanya, imbuh Sapto, terkait kegiatan itu tidak ada pekerjaan. Akan tetapi di beberapa bidang yang ada di Dinas Pendidikan begitu di cek di SiRUP salah satunya banyak judul pekerjaan terutama di bidang SD,

Bahkan, menurut Cecep, pihaknya pernah menanyakan akan SIRUP tersebut melalui nomor WhatsApp ke Kasi Sarpras. Namun,
tidak ada respons dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan berapa banyak penyedia barang/jasa yang mengerjakan dari sekian judul yang ada SIRUP tersebut.
Hal ini akhirnya menimbulkan dugaan seolah-olah bagian besar pemainnya adalah orang itu saja.

“Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan KPPU dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” tandas Cecep

Lebih lanjut Ketua DOD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Cecep, minta kepada Ombudsman Provinsi Banten dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus secepatnya melakukan pengawalan dan penyelidikan.berdasarkan laporan dari kontraktor kecil lokal maupun dari AWII untuk menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis menelusuri kontraktor besar guna memberikan sangsi atas pelanggaran UU tersebut.

Selain itu, Ketua DPD AWII, Cecep, juga minta kepada pengusaha (kontraktor kecil) untuk ikut bersama-sama melaporkan dan membuat laporan kepada KPPU dan ombudsman pusat. Karena kondisi saat ini bukan rahasia umum lagi paket-paket pekerjaan yang ada di setiap bidang sudah ada pemiliknya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*