Tipu Warga Baduy, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

LEBAK, CBB.COM |

Seorang pemuda berinisial SA (29), warga Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan terhadap beberapa warga Baduy.

Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, SA ditangkap setelah mendapat laporan dari warga Baduy terkait dugaan penipuan yang berulang kali dilakukan SA di sekitaran Stasiun Rangkasbitung.

“Jadi modus pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pemborong yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades). Pelaku berniat ziarah ke Puun Baduy,” kata Andi, pada Sabtu (19/11/2022).

Setelah itu, pelaku lalu mengajak calon korbannya untuk pulang bersama dengan alasan karena satu arah. Ajakan tersebut disetujui oleh korban.

Namun, pelaku terlebih dahulu mengajak calon korbannya minum kopi di sebuah warung di sekitar Stasiun Rangkasbitung. Di warung itu, pelaku beralasan hendak ke ATM untuk mengambil uang. Padahal alasan iu hanya untuk mengelabui calon korbannya.

“Setelah kembali ke warung, pelaku langsung meminjam uang kepada korban untuk bayar semen di toko material sambil memperlihatkan bukti transfer di handphone pelaku. Bukti transfer itu diambil dari medsos. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang kepada pelaku,” ungkap Andi.

“Berhasil mendapatkan uang korban, pelaku lalu pergi dengan alasan mau membayar ke toko. Padahal pelaku pergi dengan naik KRL jurusan Tanah Abang,” tambahnya.

Modus yang serupa juga dilakukan SA kepada dua warga Baduy lainnya dengan kerugian uang cukup bervariasi. Jika ditotal dari aksi yang telah dilakukan pelaku hingga mencapai Rp.5 juta lebih.

“Pelaku Akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” katanya.(Soonlee)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*