Reportase : FBA. Simamora – Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG, CBB.COM |
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berhasil melalukan negosiasi melalui bantuan hukum non litigasi terhadap satu debitur kredit macet pada Bank Banten sejak tahun 2018 dan dinyatakan telah lunas. Hal itu dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, SH, kepada awak media, pada Senin (21/11/2022).
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi SH, MH. menyatakan melalui Kasi Penkum Kejati Banten bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bamk Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Tim Jaksa Pengacara Negara srjak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap satu debitur kredit macet sebesar Rp.19 Miliar.
Selain itu, lannut Aluwi, keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap yakni, pada
Tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5 Miliar,
Tanggal 11 November 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp. 5 Miliar, dan
Jumat, Tanggal 18 November 2022 yang lalu telah melakukan pembayaran sebesar Rp.9 Miliar.
“Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp.19 Miliar,
maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur,” ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Aluwi, SH, MH.
Lebih lanjut Aluwi mengungkapkan, sampai 21 November 2022, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp. 34.501.257.584,-
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten. Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya. Sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp. 19 Mliiar.
Kajati Banten mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya. Kepada pihak Bank Banten mengharapkan semakin optimis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Leave a Reply