Reportase : RBA Simamora – Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
Kabupaten Tangerang, CBB.COM |
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pemantauan Bahan Bakar Minyak dan (LIPBB MIGAS) Provinsi Banten, Jayadi, menyoroti pemberitaan dari salah satu media online tentang kurang profesionalnya Polsek Legok, dalam menangani perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar.
Berbekal informasi dari anggota LIPBB MIGAS maka ketua DPD LIPBB Migas Pprovinsi Banten melakukan konfirmasi pada Minggu (18/12/2022) dan dijelaskan oleh TS Panjaitan..
Berawal dari adanya laporan pada Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 22:00 WIB ke Polsek Legok yang diteruskan Kanit Reskrim kepada saya TSP selaku Piket Serse
Atas perintah Kanit Reskrim, saya bergerak mengecek dugaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM( ke SPBU Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten
Saat tiba di lokasi saya disambut oleh Edward Cs dan saya pun memperkenalkan diri selaku petugas kepolisian dari Polsek Legok.
Dalam pertemuan itu, Edward langsung memperlihatkan rekanan video pengakuan supir yang mengatakan, dia sudah koordinasi dengan pihak Polsek.
Karena suasana yang kurang kondusif, maka 2 orang terduga pelaku serta mobil Isuzu Traga dengan Nopol BE 8169 AAB dibawah oleh Edward Cs ke Polsek Legok, kabupaten Tangerang.
Saat tiba di Mapolsek Legok, Kabupaten Tangerang, saya segera kembali ke ruang Piket Serse dan Edward mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
Pada pukul 02:15 WIB, Edward minta dibuatkan surat penerimaan barang-barang bukti dugaan pembelian solar tanpa izin. Barang bukti itu berupa 1 Unit mobil Isuzu Traga dengan Nopol BE 8169 AAB dan dua orang atas nama Gilang Pradifta dan Frendy Mariyanto Tarihoran.
Pada (18/12/2022), Ketua DPD LIPBB Migas Provinsi Banten bersama team dan anggota kajian jurnalistik Banten mendatangi Mapolsek Legok untuk melihat barang bukti berupa mobil Isuzu Traga Putih Nopol BE 8169 AAB. KKami menemukan BBM jenis solar di dalam tangki penyimpanan estimasi kurang lebih sekitar 80 liter
Pada Senin (19/12/2022), sekitar pukul 13:00 WIB, Ketua LIPBB Migas mendatangi Mapolsek Legok untuk melihat barang bukti berupa mobil Isuzu Traga saat datang ke Mapolsek Legok, saya diberitahukan ada Edward di ruang Waka Polsek. Saya dan beberapa Team dari Aliansi Jurnalistik Banten (AJB) masuk ke ruang Waka untuk konfirmasi perihal penangkapan mobil tersebut.
Namun, saat pertemuan di ruang Waka, Edward mengajak saya bicara di luar dan saat di luar Edward menyatakan tidak ada masalah dengan mobil dan terduga pelaku. Namun, masalah kepada TSP selalu anggota Polsek Legok.
Setalah mengetahui pangkal masalahnya dengan anggota Polsek,vmaka saya mengajak Edward untuk masuk kembali ke ruang pak Waka. Disana saya sampaikan bahwa permasalahan ada Apa TSP mendengar berita ini Waka langsung memanggil TSP untuk dikonfrontir dengan Edward. Namun, saat TSP datang Edward malah pamit dengan alasan ada urusan lain.
Waka Polsek berupaya menghubungi Edward untuk dikonfrontir dengan anggotanya yaitu, TSP. Namun Handphone Edward tidak aktif.
Setelah 2 jam menunggu pada pukul 15 :00 WIB, kami bertemu Kapolsek dan jajaran saat pertemuan, kami tanyakan apakah mobil dan 2 orang terduga dapat di jerat dengan hukum pidana. Karena dalam SK (Surat Keputusan) Kepala BPH Migas Nomor 4 tahun 2022 di atur tata cara pembelian jenis BBM tertentu, termasuk Solar dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk mobil berpenumpang dan angkutan beroda 6 maksimal pembelian adalah 200 liter. Untuk mobil berpenumpang dan angkutan beroda 4 pembelian maksimal 80 liter.
Dasar Kapolsek melepas mobil dan terduga pelaku ada Surat keputusan kepala BPH migas nomor 4 tahun 2020 dan berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP. Penyidik berhak menahan seorang untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan. Namun apabila tidak di temukan alat bukti yang cukup maka penyidik wajib melepaskan terduga pelaku demikian ujar Kapolsek legok AKP AGUNG DWI CAHYONO SH. kepada Redaksi Media Istana Rakyat
Leave a Reply