Reportase : Maman Suherman –Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
KOTA SERANG – CBB.COM |
Dewan Pimpinan Wilayah {DPW) Partai NasDem Provinsi Banten, mendukung penolakan terhadap upaya perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup.
Penolakan itu dibuktikan dengan sikap NasDem yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan NasDem sebagai Pihak Terkait diwakili oleh Hermawi Taslim selaku Wakil Sekjen Partai NasDem dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka diantaranya, Ucok Edison Marpaung dan Staf Paralegal Hafist.
Wibi Andrino sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Langkah yang dilakukan oleh DPP Partai NasDem ini sangat rasional. Karena hak rakyat untuk memilih dan dipilih secara langsung terbuka.
Kepala Sekretariat NasDem Banten, Rois mengatakan, pertaruhan kredibilitas MK Lembaga yang lahir d era demokrasi dan reformasi. “Jika itu terjadi demokrasi mundur di era orde baru.” ujar Rois, Wakil Sekretaris Bidang Adm dan Umum DPW NasDem Banten.
Leave a Reply