Kota Tangerang – CBB.COM |
Setelah selesainya pembangunan jembatan di Kelurahan Larangan Indah RT 03/RW 10 di Jalan Sunan Kalijaga, ternyata menuai polemik. Hal iti lantaran tidak dibayarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhadap kontraktor yang telah mengerjakan pekerjaan jembatan tersebut.
Hal ini menuai tanggapan dari Agus Sapto Utomo selaku penggiat sosial yang juga aktif di beberapa organisasi sosial.
Menurut A Sapto Utomo SAB, dalam hal ini semestinya pemerintah daerah lebih bisa bijaksana dalam melihat setiap kebijakan, apalagi ini terkait pekerjaan yang memang sudah selesai pengerjaannya.
Lebih lanjut, Agus, yang juga menjadi kontraktor di pekerjaan tersebut menjelaskan, tatkala spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) juga tidak sesuai dengan volume yang ada di lapangan.
“Karena iitu saya akan bawa persoalan ini dan mungkin bila perlu saya akan menutup jembatan tersebut agar Pemerintah Daerah (Pemda) melihat dan meninjau pekerjaan tersebut, dan segera dibayarkan sesuai nomor SPK 602,21/920.spk/BRG/APBD,P/2022.” Ujarnya.
Disisi lain, Bang Joe’na, sebagai aktivis dan juga pengamat kebijakan di kota Tangerang, turut mengomentari polemik tersebut.
“Semestinya Pemda lebih bisa mengedepan kebijakan terhadap pekerjaan yang memang sudah diselesaikan.,” tandasnya.
“Saya secara pribadi sangat menyayangkan apabila pekerjaan tersebut belum dibayar dan diselesaikan, karena dampaknya akan meluas, baik terhadap pengusaha ataupun pekerjanya. Dalam hal ini Pemda, khususnya yang terkait dengan polemik ini agar segera menindaklanjuti serta menyelesaikannya.”
Pungkasnya. (Ce2p).
Leave a Reply