Kades : Tidak Ada Pungli Di Desa Karang Anyar

TANGERANG, CBB –

Kepala Desa Kalang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, SUHENDRIK membantah adanya berita yang berisi ada pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesanya.

SUHENDRIK, menganggap Pemberitaan diterbitkan di Salah Satu Media Online Beberapa hari yang lalu Dinilai sepihak dan sangat merugikan Pihak Kami Pemerintah Desa (Pemdes) karena tanpa melakukan Konfirmasi sebelumnya. “Seharusnya Konfirmasi dululah sebelum diberitakan, karena ini menyangkut nama baik desa dan saya selaku Kepala Desa” ujarnya, Jumat (10/02/23)

Dikatakan SUHENDRIK, dengan adanya kabar miring tentang Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait dugaan pungli PTSL beberapa waktu lalu, membuat dirinya geram. Ia merasa dirugikan dari segala sisi.

“Kami (Pemdes) merasa dirugikan.
Kasian keluarga kita, staff kita yang sudah berkerja membantu warga. Kita semua merasa tertekan semenjak ada berita Dugaan pungli tersebut,”

Lebih Lanjut Hendrik Menjelaskan,
Adanya indikasi dugaan pungutan liar yang tersiar RP 500 dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa karang anyar , Kecamatan kemiri, Kabupaten tangerang, cukup membuat Kepala Desa (Kades) setempat hendrik merasa kaget.

“Kalau angka Rp 500 pungutan, itu tidak benar,” tegas hendri saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada wartawan,

H. Hamdani, Sekertaris Desa (Sekdes) Saat Ditanya Soal Dugaan Pungli Dirinya Membantah, dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah, ”Jelasnya” (Cep)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*