Memudahkan Masyarakat Dalam Memberikan Pelayanan Kepolisian yaitu SKCK dan Laporan Kehilangan di Subsektor Tunjung Teja Polsek Petir Polres Serang

PETIR CBB.COM.

Dalam mempermudah masyarakat Kecamatan Tunjung Teja untuk mendapatkan Pelayanan Kepolisian, Subsektor Tunjung Teja Polsek Petir Polda Banten membuka pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Barang atau Surat-surat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hari Rabu (15/02/2023) jam 08.30 WIB.

Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menjelaskan Dalam memberikan Pelayanan yang Optimal ke Masyarakat khususnya Kecamatan Tunjung Teja Kab. Serang, Kantor Subsektor Tunjung Teja Polsek Petir telah melayani masyarakat yang membutuh Surat Keterangan Kehilangan Barang atau Surat-surat seperti ATM, buku tabungan, STNK dll dan juga SKCK.

Dalam hal ini masyarakat Kecamatan TunjungbTeja tidak usah lagi datang ke Polsek Petir dalam pengurusan Surat Ketengan Kehilangan Barang atau Surat-surat dan SKCK, cukup datang saja ke Kantor Subsektor Tunjung Teja yang di Pimpin oleh Kasubsektor Tunjung Teja Polsek Petir Iptu M.T. Ritonga. SH.

(Humas/M.M)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*