SERANG CBB.COM.

PJU Polda Banten melaksanakan Program Kapolri Jumat Curhat sebagai upaya menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat. Jumat (24/2/2023)
Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu ;
– Kombespol Edy Sumardi Priadinata SIK. ( Dir Pam OBVIT)
– Akbp Drs.Asep Muhsin Zaelani MM (wadir samapta Polda banten
– AKBP Ade Chandra ( Subdit Polmas Polda Banten )
– Akp Tata Sutara ( Polda Banten)
– Rombongan PJU Polda Banten
– Kompol Firman Hamid, SH, MH (Kapolsek Kragilan)
– Kapten Inf. Yadi Sukma yadi ( Danramil Kragilan)
– Drs. H Encep Binyamin Somantri,M.Si (Camat Kragilan)
– Panit Ik Polsek Kragilan
– Panit Lantas Polsek Kragilan
– Kasium Polsek Kragilan
– Bhabinkamtibmas desa Kendayakan
– Anggota Koramil Kragilan
– Kanit Propam Polsek Kragilan
– Panit 2 Binmas Polsek Kragilan
– Anggota Polsek Kragilan
Sambutan Camat Kragilan :
– Yang Kami Hormati Para PJU Polda banten,Muspika, tokoh agama dan tokoh masyarakat ds. Kendayakan terimakasih atas adanya kegiatan hari ini.
– Terimakasih Atas Waktu nya Pada hari Ini dalam rangka Jum’at curhat bareng PJU Polda banten mendengar aspirasi masyarakat Banten khususnya di kp. Panggang kobakan
– Dengan kegiatan ini membuktikan Kepedulian kepolisian
– Jum’at curhat adalah Bukan acara yg seremonial saja ini adalah tepat pelayanan yg paling prima terhadap masyarakat
– Mudah2an masyarakat bisa menyampaikan apa unek-unek masyarakat bisa di sampaikan dalam acara ini
– Dengan Ini saya buka dengan membaca Bismillah.

Selanjutkan di laksanakan kegiatan tanya jawab yaitu sbb:_*
1.Akbp Drs.Asep Muhsin Zaelani MM (Wadir samapta Polda banten)
– Selanjutnya Kami dari Polda mempunyai program yaitu bernama Jumat Curhat Kragilan yang mana sudah mau memberikan kesempatan untuk bertemu, berkumpul, bertatap muka, bertukar pikiran, menerima kritik daran dan masukan masyarakat kepada Kepolisian oleh karena itu kami mempersilahkan untuk saling bertukar pikiran/tanya Jawab
– Kami Bukan ingin di jamu dalam kegiatan seperti ini namun Terima kasih atas semua ini semoga semuanya dapat di Terima oleh allah SWT.
– Silahkan langsung saja yg mempunyai keluh kesah dalam hal apapun itu agar di luapkan unek-unek nya..
Adapun season tanya jawab antara:
1. Pertanyaan Sdr. Andi Ketua DKM
– Terimakasih atas kedatangan Pju polda banten yg sudah meluangkan waktu pada kegiatan hari ini Adapun yg saya ingin adukan pada hari ini mengenai Lampu Penerangan jalan umum yg Sudah berbulan bulan Selama ini mati kami bingung untuk mengadu ke mana karena kami membutuhkan itu semua.
– Di pertigaan jlan Ini kami ini memohon agar di adakan semacam Kaca cembung agar bisa melihat kendaraan lain di arah yg berlawanan

Jawab camat Kragilan
– Penerangan Memang idealnya setiap jalan umum sudah kita nikmati dengan terangnya cahaya lampu, dalam hal ini tolong pak kades mohon dicatat buatkan proposal kedepan kita buat proposal dan kita nnti sampaikan untuk menindak lanjuti.
– Untuk Kaca cembung kami juga akan membuat orosposal untuk ditindak lanjuti dan apabila sudah bersidiri tolong agar di jaga oleh masyarakat sekitar agar bisa bertahan lama.
Kepala desa
– Berkaitan dengan terkait dengan Pju dan Kaca cembung kami sudah memohon kepada berbagai bipahak dan di mohon agar Bpk camat tolong di kawal aspirasi warga kami ini.
2.Petanyaan Sdri. Evon
– Terkait dengan E-Tilang masyarakat ingin tau skema dan prosesnya seperti apa.
– Tentang kemacetan Di perempatan Sentul agar di berikan Mungkin semacam rambu2 lalulintas seperti lampu merah.
– Masyarakat Ingin tahu Proses hukum seperti Kdrt dan lain-lain Agar masyarakat Kp. Panggang ini bisa sedikit mengetahui sekema hukum itu.
– Pak camat mohon maaf Untuk KTP ada juga yg sudah 5 tahun yg blm beres sampai sekarang
Jawaban Kapolsek Kragilan
– Kami Sudah terus bekerja bagaimana kemacetan itu tidak ada, seperti menggelar keberadaan anggota lantas di mulai jam 06.00 wib di lokasi, namun dalam hal ini karena memang kepadatan kendaraan tidak bisa dihindarkan, dan untuk permasalahan lampu merah insyallah kami akan komunikasi kan ke dishub.
– E-Tilang Setelah ada surat cinta dari polda Banten Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Banten menjelaskan saat pengemudi melakukan pelanggaran akan ada rumus 357 ada waktu 3 hari untuk pemberitahuan pelanggaran kemudian kami akan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar tersebut.
– Kemudian pelanggar di berikan waktu untuk melakukan konfirmasi 5 hari melalui website atau pelayanan e tilang polda Banten untuk melakukan pembayaran denda ke BRI.
– Setelah itu masukan struk pembayaran melalui aplikasi atau bisa melalui sidang di pengadilan negeri Serang.
– Bila tidak di bayar maka denda tersebut akan di kenakan pembelokiran pajak.

– Silahkan Bpk ibu yg mempunyai permasalahan pidana datang langsung akan kami layani 1×24 jam dan bila sudah akan mendapatkan tanda bukti lapor dan Silahkan Bpk ibu berhak menanyakan Perkara Bpk ibu sampai mana dengan membawa surat tanda bukti lapor tersebut.
Kegiatan Jumat curhat bersama PJU Polda Banten berjalan aman dan kondusif.
( Humas Polsek Kragilan/M.M )
Leave a Reply