Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal Ahkirnya Dicokok Satreskrim Polres Serang.
Residivis Pelaku Tambang Ilegal Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SERANG,CBB.COM.

Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/2/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha, Jum’at (24/2/2023).

Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan.

“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut alumnus Akpol 2022 ini, W di jerat dengan pasal 158
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000;

“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tutupnya.

[Humas/M.M]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*