LEBAK – CBB.COM| |
Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Hj. Nani Permana, untuk kali kedua kembali melayangkan surat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3).
Pasalnya, tak kurang dari seratus bidang lahan yang terdiri dari 8 bidang lahan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 92 bidang SPPT, telah sejak lama ditetapkan masuk ke dalam area proyek Bendungan Waduk Karian di Desa Sindang Mulya. Celakanya, hingga kini belum kunjung di ukur ulang dan ditetapkan agenda pembayarannya oleh pemerintah melalui BBWSC3.
Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Hj. Nani Permana, menguraikan, 100 Bidang lahan tersebut, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak BBWSC3. Kapan dilakukan pengukuran ulang dan dijadwalkan pembayarannya. Sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Intinya, kalau BPN tinggal menunggu instruksi pihak balai saja. Karena itu, surat kali kedua, kami layangkan kepada pihak BBWSC2 di Kota Serang.
“Surat tertanggal 25 Pebruari 2023 nomor 800/15/ 2016/DS/ll/2023 ini, kami layangkan ke pihak BBWSC3, terkait permohonan floating lahan dan pembayaran dan ini surat untuk kali kedua. Sebab, surat pertama tidak direspons positif pihak BBWSC3. Kami berharap surat ini segera di tindak lanjuti oleh pihak balai, terlebih akhir tahun 2023 ini. Konon masuk target penggenangan, jelas hal ini, masyarakat pemilik lahan merasa resah,” katanya, pada Senin (28/02).
Terpisah, Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) pada BBWSC3, David, ketika dihubungi terkait hal ini, belum dapat dimintai komentarnya. Karena nomor selularnya dalam kondisi non aktif. (Maswi/Red).
Leave a Reply