Serang – CBB.COM.
Polresta Serang Kota menggelar Press Conference ungkap kasus pencurian dan pemberatan pada Rabu (01/03).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma dan dihadiri oleh sejumlah media mitra Polresta Serang Kota.
Dalam kesempatannya Hujra menjelaskan terkait kegiatan tersebut. “Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 2 tersangka dalam kasus ini yang berinisial AD bekerja sebagai karyawan swasta kelahiran Kecamtan Anak Ratu Aji Tengah Lampung Tengah dan MS yang bekerja sebagai wiraswasta Kelahiran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang,” kata Hujra pada Kamis (02/03).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota yakni berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : A-5800-DR Tahun 2022.
Kemudian Hujra menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dalam kasus tersebut. “Pada Jumat 24 Desember 2022 sekitar jam 03.00 Wib unit Reskirm Polsek Walantaka yang di pimpin IPDA Maryono yang berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : A-5800-DR tahun 2022 berikut dengan 2 orang yang telah diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah di Kampung Pasir Buah Pabuaran,” ungkap Wakapolresta Serang Kota.
Diakhir Hujra menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka atas pencurian tersebut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutup Hujra. (Bidhumas/M.M,RBA).
Leave a Reply