Serang – CBB.COM.
Tidak kuat menahan nafsu birahi, RS alias Ende (49), oknum staf desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli korban berusia 15 tahun yang masih kerabatnya.
Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang disaat orangtua tidak berada di rumah.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. “Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS pelaku pencabulan anak dibawah umur dan akibat perbuatannya, tersangka diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya pada Jumat (03/03) sekitar pukul 22.00,” ucap Dedi
Dedi Mirza menjelaskan peristiwa asusila yang dilakukan oknum ini terjadi pada Januari kemarin sekitar pukul 19.30 Wib. “Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari dan diketahui korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka, bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan ketika korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri. “Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya,” tutur Dedi.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah. “Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya,” ucap Dedi.
Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. “Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Terakhir Dedi mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Akibat perbuatannya tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutup Dedi (Bidhumas/M.M).
Leave a Reply