Kabidkum Polda Banten Hadiri Pembukaan Bengkel Forensik Kebahasaan.

Cilegon – CBB COM.

Dalam rangka menyatukan persepsi dalam bahasa hukum, KabidkumPolda Banten Kombes Pol Yuliani menghadiri pembukaan kegiatan bengkel forensik kebahasaan yang digelar oleh kantor bahasa Banten pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan dilaksanakan di Ruang Inspirasi, Graha Sucofindo Kota Cilegon pada Kamis (09/03).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ahli bahasa Dr. Niknik M. Kuntarto, Forensik Mabes Polri Kompol Agung Kristiyanto, dan seluruh peserta dari instansi terkait.

Dalam kesempatannya, Yuliani membenarkan dirinya menghadiri kegiatan tersebut. “Hari ini saya mewakili Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk hadir dalam kegiatan pembukaan bengkel forensik kebahasaan yang dilaksanakan di Ruang Inspirasi Graha Sucofindo, Cilegon,” ucap Yuliani.

Kemudian Yuliani mengatakan dalam sambutannya bahwa forensik kebahasaan atau linguistik forensik merupakan cabang ilmu linguistik yang mempelajari dan mengkaji ilmu bahasa dalam ranah hukum. “Cabang linguistik ini mengkaji secara lebih dalam tentang penggunaan bahasa yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam suatu kasus,” tutur Yuliani.

Kesadaran masyarakat di bidang hukum meliputi banyak aspek, salah satunya kesadaran dan pemahaman pada penggunaan bahasa di bidang hukum yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas sehari-hari atau penyusunan regulasi.

“Untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan tentang penggunaan bahasa dimasyarakat serta sebagai tindak lanjut dari kegiatan layanan professional di bidang bahasa hukum, kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan bengkel forensik kebahasaan ini,” ujar Yuliani.
 
Terakhir, Yuliani berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi masyarakat pada implementasi penggunaan bahasa yang berkaitan dengan hukum. “Dari beberapa hal yang saya sampaikan, saya harap para peserta bengkel forensik kebahasaan dapat mengikuti kegiatan ini guna meningkatkan literasi masyarakat pada implementasi penggunaan bahasa yang berkaitan dengan hukum,” tutup Yuliani. (Bidhumas/M.M,RBA.S).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*