TANGERANG CBB.COM.
Ibu Irig, Warga Kampung Pejamuran RT 001/RW 001, Desa Pasilian Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang hanya pasrah dan menerima kenyataan yang dialaminya.
Pasalnya; Berdasarkan data penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2023, ibu Irig telah terdata sebagai penerima program tersebut. Namun, pada kenyataannya diduga atas nama Ibu Irig diganti dengan nama dan alamat lain oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mendapat informasi bahwasanya dirinya telah dicoret sebagai penerima Program BSPS, Ibu Irig langsung sontak terkejut dan seperti orang yang pesimis dan pasrah.
Sebenarnya tidak hanya Ibu Irig saja, bahkan penerima program BSPS lain pun dirombak total alias diganti sesuai kemauan pihak Desa Pasilian Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Ibu Irig saat ditemui dikediamannya mengatakan ; dirinya hanya pasrah kepada yang kuasa, kalau memang benar namanya diganti dengan nama orang lain.
“Biarkan sajalah mungkin bukan milik saya, kalau benar nama saya diganti dengan orang lain, sebenarnya saya juga berharap, tapi mau bagaimana kalau sudah begini, yaaah saya hanya pasrah saja” melasnya.
Pantauan dilapangan, rumah ibu Irig yang kecil mungil tersebut ditempati oleh empat orang anak dan beberapa cucunya yang lucu-lucu, beralaskan tanah tempat mereka terlindung dari terik panasnya matahari dan hujan meski hanya berdinding bilik bambu dan atap genteng lapuk.
Sementara itu, Dudum Ariyadi, ketua RT 001/RW 001, dihubungi via Pesan singkat, mengatakan ; sebelumnya sudah didata dan diajukan karena memang rumahnya tidak layak huni.ujar Dudum.
“Memang sebelumnya sudah saya ajukan melalui pihak desa dan alhamdulillah tahun ini dapat sebagai penerima BSPS,” jelasnya.
Jadi kata Dudum, untuk RT 001 RW 001 ada dua nama yang diajukan yakni atas nama Irig dan Sanudi. Terangnya.
“Pengajuan atas nama Irig sama Sanudi kemaren sudah di survey lapangan, namun
jadi dan nggak nya mah, ya kami kurang tau karena belum pelaksanaan,” tutur Dudum.
Kepala Desa Pasilian H. Abdulatip saat dihubungi via pesan WhatsApp terkait pelaksanaan program BSPS yang menyalahi aturan, dengan mengganti nama penerima manfaat, mengatakan ; bahwa terkait masalah yang disampaikan itu bisa dijelaskan nanti, jawab Kades singkat.
“Terkait masalah pemindahan nama itu, bisa nanti di jelaskan dan sifatnya bukan pemindahan dan masih menjadi pembahasan TFL (Tim Fasilitator Lapangan-Red), jadi lebih jelasnya silahkan koordinasikan lagi dengan pihak TFL, ” ungkap H. Abdulatip.(TS/red).
Leave a Reply