PANDEGLANG – CBB.COM.
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sedang di bangun di Desa Bojong Kecamatan Bojong, Pandeglang oleh CV. Fares Pratama, dengan Nilai Kontrak Rp 360.466.978,00-,(Tiga Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) menjadi dikeluhkan oleh pihak pemberi hibah tanah untuk bangunan tersebut.

Pasalnya; Dalam proses penebangan pohon kelapa sebanyak 4 pohon tidak diberi ganti rugi oleh pihak pelaksana. Kemudian lebih mirisnya lagi untuk biaya penebangan di bebankan kepada pemilik tanah.
Hal itu di akui oleh Siti Hasanah ahli waris almarhum, pemilik tanah. Dia menjelaskan ; Untuk penebangan pohon kelapa saya yang modalin, beli solar, ngasih kopi yang nebang juga dari saya, sementara dari pihak pelaksana tidak ada biaya, ungkap Siti Hasanah kepada wartawan di warungnya pada hari Senin (13/03-2023).
Lanjut nya ; Kami sangat mengharapkan seharusnya ada rasa pengertian pemberian kebijakan dari pihak pelaksana untuk ganti rugi 4 batang pohon kelapa. Harapnya.
Dilokasi yang sama, Haji Muktar (kepada kuli) mengatakan ; Bahwa para pekerja untuk hari ini tidak berkerja karena belum ada kejelasan masalah ongkos kerja. Katanya. “Hari ini tidak ada yang berkerja mungkin karena para pekerja ingin mendapatkan kepastian masalah ongkos kerja dari pihak pelaksana. Apakah Kerja Harian Borongan, paparnya.
Dijelaskan H.Muktar ; Untuk yang kerja, ada 7 orang, yang 4 orang pekerja berasal dari sini, sedangkan 3 orang lainnya adalah bawaan saya. Tetapi mereka memang belum pada gajian hanya kasbon saja. Ada Rp.100.000 ribu, ada juga yang Rp.50.000 ribu. Tetapi mereka belum mendapatkan kepastian apakah hitungannya Harian atau Borongan. Selama bekerja sudah 12 hari. tutur. H.Muktar.
Sementara itu ; Yudi (Konsultan) membenarkan bahwa penebangan 4 pohon kelapa di lokasi yang akan di
bangun SPAM, namun Yudi mengatakan bahwa hal itu di luar ranahnya sebagai konsultan.
Disisi lain terkait tehnik pengerjaan pengeboran kedalaman sumber air pengakuan Yudi dan H.Muktar, berbeda. Menurut Konsultan (Yudi) Kedalaman pengeboran air sedalam 70 meter, sedangkan pengakuan H.Muktar, hanya 52 meter.
Yang menjadi pertanyaan dan yang tidak habis pikir, Yudi mengatakan bahwa Standar Pengeboran dan dalam RAB minimal 65 meter, kedalaman guna mendapatkan sumber air yang ideal. Jelas Yudi.
Hingga saat berita ini di muat, wartawan belum berhasil menemui pelaksananya. Saat di hubungi memalui what shapp nya Ipan, alias Iping, berjanji bertemu di lokasi pada hari yang telah ditentukanya.ternyata janjinya tidak ditepati,alias berbohong.
Untuk hal itu, diharapkan pihak DPUPR Pandeglang, segera memanggil pelaksana kegiatan dan memberi teguran keras dan tegas kepada pelaksana agar masyarakat penerima manfaat di Desa Bojong Kecamatan Bojong Pandeglang, Banten, tidak di rugikan.(isak setiawan).
Leave a Reply