PETIR – CBB.COM.
Kapolsek Petir Polres Serang Polda Banten, AKP. Uka Surbakti,SH. MM, hadiri Kegiatan Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kecamatan Tunjung Teja oleh Kasi Intel Kajari Serang di Aula Kecamatan Tunjung Teja. Rabu (15/03/2023) jam 09.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. SH. S.IK melalui Kapolsek Petir, menjelaskan ; Bahwa kegiatan sosialisasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi tingkat Kecamatan Tunjung Teja dengan tujuan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi tingkat Kecamatan Tunjung Teja Tahun Anggaran 2023, yang dihadiri peserta 50 orang dengan penanggung jawab Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan, S.Sos.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Kejari Serang sebagai nara sumber,
Muspika Tunjung Teja,
Kepala Desa Se Kec. Tunjung Teja dan Perangkat Desa Se Kec. Tunjung Teja, ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan ; Kami akan memaparkan atau menyampaikan materi tentang macam – macam korupsi, berbicara korupsi bukan hanya penindakan, akan tetapi ada sosialisasi atau pencegahan korupsi dengan kata lain yaitu ; Pendidikan anti korupsi. ” Harapan kedepan dalam pengelolaan anggaran dana desa yaitu dana desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel”. Jelas Kapolsek.(Humas Polsek Petir/M.M).
Leave a Reply