Serang CBB.COM.
Puluhan massa dari Gerakan Massa Anti Korupsi ( Gemako ) dan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia menggeruduk Kejaksaan Tinggi Banten di Kawasan Palima Kota Serang Banten, pada Kamis ( 16/03).
Massa aksi menggeruduk gedung Kejati Banten terkait beberapa Laporan dugaan Korupsi seperti Kasus dugaan Korupsi Paving Blok di Dinas PRKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 senilai ratusan milyar, Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten seperti Kasus pengadaan Docking yg di duga fiktif senilai Rp.1,25 Milyar serta Pembangunan Breakwater Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.14,6 Milyar yang sampai aksi tersebut dilakukan tidak mendapat respons dari Kejati Banten padahal berbagai laporan terkait dugaan Korupsi tersebut sudah banyak masuk secara resmi di PTSP Kejati Banten.
Kordinator Lapangan Aksi , Faisal Rizal, SH meminta pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang saat ini dikomandani Dr. Dikdik Farhan agar bersikap transparan dan serius dalam penanganan kasus kasus korupsi di Provinsi Banten.
Karena selain kasus terkini, ada juga perkara Korupsi Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2020 dan perkara korupsi Bank Banten yang secara fakta hukum di persidangan hakim juga mintakan pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab tapi belum di tindak lanjuti oleh Penyidik Kejati Banten.
” Kami meminta Pihak Kejati Banten untuk serius dan transparan mengusut Kasus Kasus Korupsi yang terjadi di Pemprov Banten, mulai dari Kasus Proyek PSU berupa pekerjaan pemasangan Paving Blok di Dinas PRKP Banten , Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di DKP Banten, serta Kasus kasus yang telah kami laporkan.” Kata Faisal.
Ditambahkannya pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan laporan resmi terkait persoalan di atas akan tetapi pihak Kejati Banten sepertinya slow respon.
” Kita berharap dan selalu berdoa bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, setia dengan sumpah janjinya selaku jaksa, dan mementingkan kepentingan rakyat di atas segala nya.” Ujarnya.
Selain itu, Faisal Rizal juga meminta Kajati Banten melakukan evaluasi terkait kinerja Aspidsus dan Assintel yang dinilai lamban dan tidak proaktif terhadap laporan masyarakat.
“Penilaian kinerja Pegawai Kejaksaan memang ada pada Pimpinan Kejaksaan , tapi selaku masyarakat kami juga dengan keterbatasan kami memiliki hak untuk control akan kinerja pejabat negara.” Pungkas Faisal.
Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya terkait Aksi Gemako dan LMPI Banten tersebut, tidak memberikan respon atau balasan. (RBA).
Leave a Reply