Tangerang, CBB —Berlangsungnya Pengerjaan Proyek Penunjukan Langsung di Wilayah Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, yang diduga dibiarkan tanpa adanya Papan Informasi Proyek (PIP) yang dipasang di Setiap lokasi kegiatan,
Dikatakan Jamin, selaku Aktivis muda Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), dugaan itu didapati pada saat kami melakukan peninjauan di Wilayah Kecamatan Mekar Baru, diantaranya terlihat seperti proyek pekerjaan irigasi, paving block, Spal dan rehab ruangan kantor Kecamatan, pekerjaan yang sedang di laksanakan dan juga ada yang Sudah selesai dikerjakan dibiarkan tanpa adanya Papan Informasi Proyek.
“Berdasarkan beberapa informasi di lapangan, bahwa kegiatan tersebut dari PL Kecamatan,” kata Jamin selaku Aktivis muda, Kamis (16/03/2023).
lebih Lanjut Jamin, Mengatakan, sebagai mana dimaksud. Papan Informasi Proyek (PIP) dipasang sebagai sumber hal layak umum masyarakat untuk mengetahui kegiatan tersebut, berapa volume kegiatan dan berapa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam kegiatan ini.
“Padahal ketentuannya sudah jelas dalam Perpres no 70 huruf (d) tahun 2012 dan undang-undang no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dimana setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Pemerintah/Negara wajib memasang Papan Informasi Proyek. Tidak memasang Papan Informasi Proyek, berarti pelaksana kegiatan tidak mengindahkan undang-undang perpres no 14 tahun 2008 tentang transfaransi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ungkap Jamin.
Hilmi, Selaku Pengawas Kecamatan Mekar Baru Saat dikonfirmasi, Media ini, Terkait Papan informasi Publik, Nanti Saya Tegur Pelaksana Kegiatan nya, Untuk Segera Memasang Papan informasi Publik nya, Ungkap Hilmi
(Tim)
Leave a Reply