PANDEGLANG – CBB.COM.
Terkait dugaan adanya penyalah gunaan penggunaan Dana BOSP di SDN Banyumas 4 Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Tahap 1 awal Tahun 2023 Kepala sekolah(Kepsek) memberikan klarifikasi yang di duga masih simpang siur dengan apa yang dkatakan oleh Bendahara BOSP di SDN Banyumas 4 tersebut.

Seperti di katakan Kepsek Ruhana, Bahwa sebelum Dana BOSP Tahap 1 di cairkan, pengelolaan dana BOSP sudah ngutang untuk belanja, katanya.
“Sebelum tahap 1 di cairkan, pengelola sudah belanja, ngutang dulu,dan untuk biaya pemeliharaan nilainya paling besar hingga Rp 25 juta, yaitu untuk pembangunan lapangan Bulutangkis dan Peralatan Olahraga,” paparnya.
Sementara Bendahara BOSP, Enok mengatakan ; Bahwa uang dan BOSP sudah di cairkan namun belum di belanjakan. Menurutnya Kepseknya masih sibuk mengikuti acara Sertijab di sekolah lain, sehingga dana BOSP belum di belanjakan. tutur Enok.
“Dana BOSP sudah dicairkan namun Kepsek masih sibuk, jadi dana BOSP belum di belanjakan”,ucapnya Bendahara
Informasi yang simpang siur antara Kepala sekolah dengan Bendahara, mengundang tanda tanya besar :Ada permainan apa sebenarnya kepala sekolah dengan dana BOSP tersebut”???. patut di curigai.
Hal itu dikatakan oleh Nur Samsu LSM GIB Provinsi Banten kepada awak Media, ia mencurigai adanya perbuatan memperkaya diri dari dana BOSP tersebut. Pasalnya keterangan Bendahara dengan Kepsek berbeda.
“Aneh, masa pengakuan dari Kepala sekolah dengan Bendahara berbeda ?, Kepsek bilang dan BOSP belum di cairkan namun sudah belanja, sementara Bendahara bilang sudah di cairkan namun belum di belanjakan, mana ini yang benar,” ujar Nur Samsu dengan geram kepada wartawan,Sabtu (18/03/2023).
Masih menurut Nur Samsu, Rencananya saya akan segera mendatangi lembaga akan meng-kroscek administrasi penyerapan dan laporan penggunaan dan BOSP tahun 2023 dan mengecek bentuk fisik yang sudah di beli serta memeriksa lapangan bulutangkis yang menurut keterangan sudah di bangun dengan angka Rp.25.000.000,” juta, tegasnya.
Jika terbukti, kata Nur Samsu, ada penyalah gunaan atau tidak mengacu pada permindikbu no 63 tahu. 2022 tentang petunjuk teknis BOSP saya akan bawa kasus ini, karena sudah booming( ramai) di Media dan saya tidak mau menghianatin publik. Nanti juga pasti akan saya ungkap,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui ; Bahwa dalam Petunjuk Teknis Permendikbud no 63 tahu 2022 yang mengatur penggunaan Dana BOSP tidak tercantum anggaran untuk membangun fisik, melainkan hanya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.Pungkasnya.(isak Setiawan)
Leave a Reply