Lebak CBB.COM.
Mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten menyusul dugaan melakukan tindak pidana korupsi pelepasan tanah desa.
Mantan Kades Tambak Baya berinisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021 di kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kab Lebak.
Dalam Press Conference Satreskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2022, didapat informasi bahwa ketika PT Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislag nya atau tukar menukar tanahnya.
Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).,” ujar Wiwin Selasa (21/3/2023). “Setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di Hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan.
Wiwin mengatakan atas perbuatan tersebut negara mengalami beberapa kerugian sekitar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp 160.000.000, dibelikan kendaraan mobil nissan Juke seharga Rp120.000.000, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Andy.(Red/RBA.S).
Leave a Reply