SERANG – CBB.COM.
Anggota polsek Jawilan Polres Serang melaksanakan Giat KRYD dan Patroli Dialogis menghimbau kepada Sopir Truk agar tidak Parkir di badan jalan karena mengganggu arus lalu lintas.
Bertempat di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung (PT CMU) Desa Cemplang Kecamatan Jawilan kabupaten Serang, personil Polsek Jawilan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Yoyon, Rabu (22/03/2023) pukul 17.30 Wib.
Dalam giat Patroli ditemukan pengemudi mobil Truk yang sedang memarkir/menghentikan kendaraannya di badan jalan sehingga anggota patroli memberikan teguran dan himbauan agar pengemudi mobil tidak memarkir kendaraannya di badan jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta dapat pula menjadi penyebab kecelakaan.
Dalam himbauannya, Bripka Yoyon mengatakan, “Bilamana ingin berhenti atau beristirahat agar mencari tempat yang aman serta menyalakan lampu parkir atau tanda segitiga, serta tidak lupa pula dihimbau kepada pengemudi kendaraan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan, karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas, “himbau Bripka Yoyon.
“Dengan memberikan himbauan terkait kedisiplinan seorang pengemudi, maka diharapkan kedepannya, tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh sopir truk saat beristirahat,” ucapnya kembali.
Di tempat terpisah Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan, S.Tr.K,.S.I.K,. menambahkan, “bahwa hal ini merupakan wujud kepedulian personil Polri terhadap keselamatan pengguna jalan lain, dari akibat pelanggaran yang dilakukan oleh sopir yang tidak paham terhadap aturan lalu lintas, ia pun menambahkan, “Dengan hadirnya personil piket di tengah warga, dapat menciptakan serta menekan angka kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polsek Jawilan,” pungkas Kapolsek.(Humas/M.M).
Leave a Reply