PANDEGLANG – CBB.COM.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang – Polda Banten, Mengingatkan : Penyimpangan dari Tradisi Perang Sarung (PS), bisa saja terjadinya Disfungsi.

Peran atau Perilaku Remaja yang tidak sesuai dengan norma di tengah masyarakat.
Perang sarung sebagai Tradisi anak – anak Remaja di setiap Bulan Suci Ramadhan, justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai Negatif dan menyimpang. ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP.Belny Warlansyah, S.H, S.IK M.H. Kamis 23/03/2023.
Menurut Kapolres, Para pelaku Tawuran Perang Sarung dapat di jerat dengan Pasal UU RI NO 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, sebagai mana di maksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 , Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman Hukuman penjara di atas 5 tahun. Ujarnya.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat Pandeglang, agar tidak melakukan hal tersebut, yang dapat meresahkan lingkungan Masyarakat.
Jika masih mendapati atau melihat kejadian tersebut, maka dihimbau dapat langsung laporan dengan menggunakan layanan Call centre” 110,” untuk menghubungi APH.

Dihimbau , Sahur di rumah bersama keluarga lebih baik dari pada melakukan” SAHUR ON THE ROAD” yang belum tentu ada manfaatnya.pungkas Kapolres.( isak setiawan).
Leave a Reply