Tangerang, CBB
–Pembangunan proyek Rehabilitasi jaringan irigasi di Jalan Kp Pegadingan Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 tidak memasang papan informasi
Hal ini di ungkap jamin Selaku Ketua Bidang Investigasi Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM- APKAN -RI) DPW Provinsi Banten, Saat Melakukan Social Control di Di Lokasi Pengerjaan Saluran Irigasi Di Jalan Kampung Pegadingan Desa Jenggot, Rabu ( 23 / 03 / 2023 )
Jamin Mengatakan,” Proyek yang di kerjakan konntraktor mitra kerja camat mekar baru ini di duga dikerjakan asal jadi, Seperti Pada Proses Pengadukan Campuran Semen dan Pasir Sangat diragukan, karena tidak mengacu pada takaran yang sudah di tentukan dan Bukan itu saja, Seperti Pada Material Batu yang digunakan sebagian Menggunakan Batu Bekas Bongkaran Pasangan Batu Lama,
padahal tembok jaringan irigasi itu dibangun untuk menahan tanah dari atas agar tidak longsor karena lokasi proyek yang berada dibawah jalan lintas, Jadi sangat diragukan bahwa mutu dan kualitasnya akan merugikan petani yang memiliki lahan di lokasi sekitarnya,
Hasil penelusuran Media ini proyek jaringan irigasi ini diketahui Proyek Penunjukan Langsung (PL) Camat Mekar Baru,
Sarif Selalu Kasi Pembangunan Kecamatan Mekar Baru Saat di Konfirmasi Soal adanya Pemasangan Material batu yang menggunakan Batu Bekas Bongkaran Bangunan Lama, menjawab dengan santai bukan itu Batu nya Bagus, jawab nya.
Hilmi Selaku Stap ekbang Kecamatan Mekar baru saat Konfirmasi soal setiap proyek yang ada di kecamatan mekar yang tidak dipasang Papan proyek (PIP) Hilmi Menjawab Nanti Akan Saya Tegur Pelaksanaanya Agar Papan (PIP) di Pasang, jelas Hilmi
banyak proyek dikecamatan Mekar Baru, yang tidak memasang papan proyek (PIP) ini mendapat sorotan tajam dari AMINUDIN, Ketua Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N), DPD Provinsi Banten, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan masyarakat sekitarnya. Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumbernya, sesuai UU KIP No 14 tahun 2008 mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, “terang Amin
(Tim)
Leave a Reply