Musyawarah Pengelolaan Limbah PT.Indah Kiat Pulp Kragilan Belum Mendapat Titik Temu

Serang CBB.COM

Musyawarah warga desa Kragilan Kecamatan Kragilan terkait pengelolaan limbah kawat dari PT.Indah Kiat Pulp &Paper(PT.IKPP) Kragilan (Rabu,06/03-2024) di Aula Kantor Kecamatan Kragilan Serang-Banten, berakhir dengan “ Belum menemukan solusi yang dapat diterima oleh para pihak”.

Musyawarah yang dihadiri unsur Muspika Kragilan (Camat,Kapolsek dan Danramil) terdapat dua point yang menjadi topic bahasan antara pengelola dan warga. 1. Pengelola diminta untuk membagi giliran pengelolaan. 2.Warga yang selama ini belum mendapat konpensasi dari hasil limbah diminta untuk mendapat hak yang sama dengan warga lain yang sudah mendapat.

Dari penjelasan pihak pengelola yakni : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Kragilan, bahwa pihaknya (LPM) yang mendapat Mandat atau Surat kontrak kerjasama pengelolaan limbah kawat PT.Indah Kiat Kragilan dari pihak Pemerintahan Desa Kragilan, yang diketahui oleh pihak Muspika Kragilan. Dalam hal ini Kepala Desa  (Kades) pihak yang ditunjuk oleh Management PT. Indah Kiat untuk mengelola limbah kawat.

Oleh karena itu, kami sebagai Lembaga pemberdayaan Masyarakat yang telah menandatangani Surat kontrak kerjasama selama 3 tahun, terhitung dari tahun 2023 – 2026. Oleh sebab itu; Permintaan untuk pengelolaan digilir (bergantian) dan warga yang belum mendapat haknya dari hasil pengelolaan limbah, untuk saat ini tidak dapat dipenuhi, dengan alasan kami taat dengan segala peraturan sebagaimana Surat Kontrak kerjasama yang kami sepakati dengan pihak pemerintahan desa.

“Karena semua aturan sudah kami patuhi dan laksanakan. Jikapun masih ada pihak yang meminta adanya perubahan, sebaiknya nanti setelah habis kontrak kerja pada tahun 2026,  silahkan peraturan tentu dapat direvisi kembali “. tegasnya.

Sejalan dengan itu Kapolsek Kragilan,Kompol Firman Hamid, S.H,M.H , menjelaskan bahwa LPM Kecamatan Kragilan yang menjadi pengelola sesuai dengan kontrak kerjasama yang sudah disepakati bersama, dengan segala peraturan yang ada tertuang dalam surat kontrak itu, sudah menjadi peraturan baku atau semacam undang-undang mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. “Kalau memang masih ada hal-hal yang belum ter-akomodir atau belum terealisasi, baiknya dikomunikasikan dengan pihak LPM masing-masing desa atau kepala desa dan tidak meminta merubah peraturan yang sudah ada sebelum habis masa berlakunya”. terang Kapolsek.

Ditegaskan Kapolsek, Peraturan setara dengan Undang-undang yang tidak dapat dirubah sewaktu- waktu sesuka hati kita. Tegas Kapolsek.

Demikian halnya penjelasan Camat Kragilan Drs. H.Encep Binyamin Somantri,M.Si, bahwa aturan atau system yang sudah berjalan selama ini terkait pengelolaan limbah PT.Indah Kiat oleh LPM Kecamatan Kragilan, kalau ada warga atau pihak yang complain, baiknya dikomunikasikan dengan masing-masing LPM Desa atau Kades, karena semua desa punya LPM desa dan Kepala desa. Kalau orang per-orang tidak akan ada solusi atau tidak akan ter-akomodir. Oleh karena itu harus kembali ke LPM dan Kades masing-masing untuk menemukan solusi. jelas Camat.

“ Lima desa di Kragian dan desa lainnya di wilayah Kragilan utara yang mendapat konpensasi dari pengelolaan limbah PT. Indah Kiat punya masing-masing Kepaladesa dan LPM sebagai lembaga yang dapat dimintai solusi. jadi semua warga desa Kragilan harus kembali kepada kepala desanya untuk menemukan solusi. Kalau orang per-orang sampai kapanpun tidak akan didapat titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak” terang Camat.

Sama halnya dengan Danramil Kragilan, Kapt.Inf.Haryanto, menjelaskan; untuk mendapatkan solusi terbaik  terkait pengelolaan limbah PT.Indah Kiat, sebaiknya dikomunikasikan atau dibicarakan, duduk bersama dengan masing-masing LPM dan Kadesnya. Kalau per kelompok atau per orang tidak akan didapat hasil yang dapat memuaskan semua pihak. Karena Muspika Kecamatan itu hanyalah pasilitator dan mengetahui saja. jelasnya singkat.

Terakhir Kapolsek Kragilan meminta para pihak yang merasa belum mendapat keadilan dan kepastian dari hasil musyawarah itu, dilain waktu boleh datang kekantornya, pihaknya siap mempasilitasi untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Kapolsek menghimbau agar semua pihak tetap dapat menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing untuk terciptanya dituasi yang aman dan kondusif demi kebaikan bersama.ucapnya. (M.M)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*