Antisipasi Kejahatan Jalanan,Personel Satreskrim Gelar Patroli Kring Serse

Polres Serang – CBB.COM

Mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor) atau C3, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Minggu (10/3) hingga Senin dini hari.

Patroli oleh personil Unit Pidana Umum (Pidum) tersebut menyasar tempat perkumpulan remaja dan kawasan rawan gangguan kamtibmas di sekitaran Pasar Ciruas serta pemukiman warga di Kecamatan Ciruas, sekaligus sosialisasi call center 110 pelayanan kepolisian.

“Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang dari aksi kejahatan jalanan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Senin (11/3/2024).

Kapolres mengatakan sasaran dari patroli adalah lokasi rawan kejahatan serta tempat – tempat yang biasa dijadikan nongkrong anak-anak muda, termasuk area yang rawan dijadikan balap liar.

“Sasaran utama patroli Kring Serse ini adalah tempat-tempat yang dinilai rawan kejahatan serta yang biasa dijadikan ajang nongkrong anak-anak muda,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Dikatakan Kapolres, anak – anak muda yang kedapatan masih berkumpul diimbau untuk segera pulang dan tidak mengganggu ketertiban. Petugas juga mengingatkan jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.

“Kami membubarkan anak-anak muda yang masih berkumpul untuk segera pulang dan mengingatkan untuk menjaga kamtibmas,” katanya.

Kasatreskim mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya di luar jam sekolah, terlebih nongkrong hingga larut malam. Jangan sampai anak-anak menjadi korban atau terlibat dalam aksi kejahatan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak. Jangan beri ijin jika keluar malam tanpa alasan yang jelas. Kami tegaskan lagi, siapapun yang terlibat tawuran atau meresahkan masyarakat akan kami penjarakan,” tegasnya.(Humas Polres Serang/M.M).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*