Sulsel – CBB.COM
Kembali terjadi tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang wartawan bernama Johanes Daeng Lallo dari Media responden.news, yang dilakukan pelaku bernama Daeng Saung, yang diduga Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Johanes Daeng Lallo mendapat perlakuan tindak kekerasan fisik pada bahagian kepala dan wajah akibat di keroyok beberapa anggota pelaku Daeng Saung, Bos Mafia Solar, pada hari senin 11/03/2024 sekira pukul 14.20 WIB.
Johanes Daeng Lallo menceritakan kejadiannyang nenimpa dirinya saat itu sedang mampir di depan SPBU Kalappo, tiba-tiba ada seseorang menghampirinya, dan mengatakan, ”Kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo, dia menjawab iye, tidak pernahkah kasih naik berita, berita apa itu yek, tidak mengertikah.
“Tidak lama kemudian pelaku (Daeng saung) memegang krah baju Johanes dan langsung menonjok bagian wajah saya secepat itu dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stanbay di tempat kejadian. Sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya robek,”.tutur Johanes.
Diketahui Daeng Sau adalah Bos
Mafia Solar Kelas Kakap yang diduga bekerkerjasama dengan pihak SPBU Kalappo. informasi yang dihimpun bahwa Daeng Sau sudah bertahun-tahun menimbun Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Terpisah, Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar Angkat bicara, dengan adanya kekerasan fisik terhadap wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo, meminta kepada Kapolres Takalar untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan anggotanya.ucap.Azis
“Apapun alasannya, tindakan Kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dalam aspek hukum, karena kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan dan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”tegasnya.
Dojelaskan Azis, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, azas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Sebelumnya, awak media sudah melakukan konfirmasi terhadap pelaku Daeng Sau Bos Mafia Solar di kabupaten Takalar, atas kejadian tersebut. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dilayangkan.( Arifin Sulsel/red).
Leave a Reply