Proyek U-Ditch  Mekar Baru, Tangerang Diduga Tidak Sesuai Spek

Tangerang – CBB.COM

Proyek Pembangunan U-Ditch Beton Drainase (Saluran air) yang dibangun di Kampung Sasak RT 05/02 Desa Kelutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang-Banten. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai Spesifikasi (Spek) dan tidak ada Papan Inpormasi Proyek (PIP).

Mendapat informasi tersebut, tim Media dan LSM APKAN-RI turun ke lokasi. Minggu (17/03-2024).

Dari pengamatan tim, beberapa hal yang  patut diduga kejanggalan pada proyek U-Ditch tersebut.

Secara kasat mata dibeberapa bahagian fisik pembangunan tampak banyak yang retak retak dan di duga bahan material yang digunakan dinilai berkualitas rendah serta dari teknis pemasangan terlihat jelas asal-asalan.

Wanda, Kabid investigasi LSM APKAN-RI, saat dilokasi melihat langsung fisik pembangunan Drainasi Beton. Menurut dia, banyak yang patut dianggap kejanggalan.

Menurut Wanda ; Proyek terkesan dikerjakan asal jadi. Banyak yang sudah retak pada didinding saluran air. Diduga kwalitas bahan material  tidak sesuai standard mutu yang sudah ditentukan. Kemudian tidak terlihat Papan Inpormasi Proyek (PIP) sebagaimana lazimnya proyek yang di Danai oleh uang Negara. Ungkapnya.
” Saya menduga dari temuan dilapangan bahwa pembangunan U-Ditch Drainasi beton ini, dikerjakan asal jadi saja. Banyak yang retak-retak, serta tidak adanya papan informasi publik dan Bahan material yang terpasang, saya duga kwalitas rendah. Hal ini dilakukan pelaksana kemungkinan hanyalah demi meraup keuntungan semata. Buktinya material yang sudah terpasang untuk U-Ditch menggunakan bahan material yang berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI). ” jelas, Wanda.

Di katakan Wanda; Dari hasil temuan kami bersama tim, Kami akan melayangkan surat ke Dinas terkait dan Inspektorat Tangerang, agar proyek tersebut jangan sampe di opname oleh pihak Dinas atau pihak tim PPTK Kecamatan Mekar Baru”.Tegas Wanda

Selanjutnya Wanda  mengatakan ; Sungguh ironis, beberapa hal peraturan mulai dari UU.No. 14 tahun 2008 telah di abaikan oleh Kontraktor dan juga Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012, tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai uang Negara, wajib memasang papan proyek. terangnya.

“Bila ada proyek, tidak terpasang papan nama atau PIP, maka tindakan itu telah mengabaikan atau melanggar peraturan yang seharusnya mutlak dipenuhi. jika tidak, akan mendapat sanksi hukum sebagaimana Peraturan Pemerintah yang dituangkan  dalam undang-undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”. tandas Wanda.

Ditegaskan beberapa hal sebagaimana diuraikan diatas,  adalah pelanggaran yang  menjadi salah satu faktor kerugian masyarakat dan Negara. Untuk itu di harapkan pihak kontraktor dan PPTK Kecamatan Mekar Baru segera melakukan evaluasi  pelaksanaan kegiatan proyek drainase U-Ditch”. Pungkas Wanda.

Untuk sekedar diketahui. Sampai berita ini di tayangkan pelaksana dan pengawas proyek  belum berhasil di konfirmasi.(Tim).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*