Tangerang – CBB.COM
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lokasi kegiatan Proyek Paving Block di Kampung Sidoko, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang-Banten, Selasa (19/03-2024) APKAN-RI Banten, meminta Camat Gunung Kaler, untuk melakukan Cek & Ricek Proyek Paving Bolck yang di duga dikerjakan tanpa memakai batu bescos dan tidak dipadatkan terlebih dahulu, serta tidak ada pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Sehingga pekerjaan nampak dikerjakan amburadul, atau terkesan asal asalan.
Pakta di lapangan yang terlihat pada hasil pekerjaan, di duga tidak memakai batu bescos yang di pake hanya abu batu serta tidak ada pemadatan terlebih dahulu, di kerjakan asal-asalan atau asal jadi.
Salah seorang pekerja saat di konfirmasi oleh tim media bersama LSM, yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ; Pekerjaan yang mereka Kerjakan itu berasal dari Proyek Penunjukan Langsung (PL) Kecamatan. Yang mengerjakan (Pelaksana) adalah Pemborong dari Tiga Raksa. ungkapnya singkat.
Menyikapi kegiatan tersebut, Wanda, Kabid Investigasi LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) saat ke lokasi kegiatan kepada media memberi keterangan ; pihaknya sebagai kontrol sosial, sangat menyayangkan ulah nakal pelaksana yang telah mengerjakan proyek Paving Block di Desa Sidoko yang tidak menggunakan batu bescos dan tidak melakukan pemadatan terlebih dahulu, serta tidak ada pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Kecamatan Gunung Kaler . Ujar Wanda.
” Atas kondisi Proyek Paving Block ini kami minta kepada Camat Gunung Kaler, dan PPTK Kecamatan agar Cek & Ricek kegiatan proyek Paving Block yang patut di duga di kerjakan asal-asalan, acak- acakan, asal jadi. Karena sudah jelas pelaksana tidak peduli terhadap mutu dan kualitas bangunan paving block, demi meraup keuntungan besar. Kemudian hal itu kami duga ada unsur kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Bahkan berani mengabaikan Undang Undang (UU) keterbukaan Informasi Publik”. Jelas Wanda
Sungguh ironis kata Wanda. Undang Undang No.14 tahun 2008, Perpres No.54 tahun 2010 dan No.70 tahun 2012 di abaikan oleh Kontraktor, yaitu peraturan yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai uang negara wajib memasang papan proyek. imbuhnya.
“Bila ada proyek tidak terpasang Papan nama, maka ini di pastikan sudah melanggar, serta tidak memenuhi unsur transparan informasi publik sebagaima dituangkan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)” terang Wanda.
Ditegaskan Kabid.investigasi LSM APKAN-RI ini, penilaian terhadap hasil pekerjaan yang terkesan buruk, lepas dari pengawasan, dapat menjadi salah satu faktor kerugian Negara, untuk itu ; di harapkan pihak kontraktor dan PPTK Kecamatan Gunung Kaler, agar segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek Paving Block. tegasnya.
Perlu diketahui sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana dan pengawas kecamatan belum berhasil di konfirmasi. (Tim).
Leave a Reply