Serang – CBB COM
Serikat Pekerja Nasional (SPN) PWI 2, tengah menjadi sorotan setelah munculnya tudingan dari anggotanya terkait ketidak pedulian organisasi tersebut dalam memperjuangkan hak-hak angotanya.
Salah satu contoh nyata, salah seorang karyawati yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengurus SPN yang dinilai tidak aktif memberikan bantuan hukum atau mendampingi dalam menghadapi proses tersebut.
Menurut pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya itu, ia telah menjadi anggota SPN sekitar 4 (empat) tahun lamanya dan setelah kejadian PHK sepihak yang dialaminya itu, telah ia sampaikan kepada pengurus SPN PSP PWI 2, meminta bantuan hukum atau pembelaan sejenisnya atas PHK sepihak tanpa alasan yang jelas oleh perusahaan PWI 2 Pabrik Sepatu di kawasan Desa Gorda, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Prov. Banten itu. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan tindakan kongkrit dari Serikat Pekerja ditempatnya bekerja.
“Kemarin sudah ke SPN PWI 2 untuk meminta pendampingan hukum, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Saya merasa diabaikan, padahal saya anggota yang selalu taat terhadap segala peraturan termasuk iyuran, oleh karena itu, saya berharap SPN PWI 2 seharusnya bisa berdiri didepan untuk memperjuangkan hak saya,” ungkap karyawati korban PHK tersebut kepada krew media , Rabu (04/09- 2024).
Jika tindakan nyata untuk membela hak anggota SPN tidak tuntas dan tidak mendapat kepastian dan keadilan, maka akan memunculkan kekecewaan dan ketidak percayaan di kalangan pekerja (Karyawan/ti) yang lain yang mengharapkan perlindungan dan pembelaan dari Serikat pekerja.
Oleh sebab itu, SPN seharusnya lebih proaktif dan bijak dalam merespon permasalahan perselisihan hubungan kerja, mengingat Serikat pekerja memiliki peran penting dan tanggung jawab penuh dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya, terutama dalam situasi yang merugikan akibat PHK secara sepihak.tandasnya.
Di sisi lain, ketua SPN PWI 2 Handroko, dihubungi awak media mengaku, pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sedang memproses pengaduan yang masuk dan kami memastikan bahwa hak-hak anggota akan diperjuangkan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas, Handroko.
Meski demikian, (sudah memproses pengaduan pekerja yang terkena PHK) diharapkan Perusahaan dan SPN dapat bertindak lebih cepat dan sigap dalam menangani kasus seperti ini, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan haknya secara berkeadilan.Ucap, korban.
Sebagaima diketahui kasus ini sudah menjadi perhatian publik, dan sudah menjadi rahasia umum khususnya di kalangan pekerja dan aktivis buruh. Oleh karena itu diminta serikat pekerja, SPN bisa lebih responsif dan berperan aktif dalam melindungi dan memperjuangkan hak- hak anggotanya dari tindakan sewenang-wenang perusahaan yang tidak seharusnya terjadi. (M.M).
Leave a Reply