Soal Desa Sidoko, LSM KPK-N Surati Inspektorat, Ini Jawaban DPMPD Kabupaten Tangerang

TANGERANG, CBB -Terkait pembangunan kantor Desa Sidoko Kec. Gunung Kaler tahun anggaran 2022 yang diduga mangkrak dan Pemberdayaan ternak unggas diduga tidak sesuai telah disurati oleh pihak LSM KPK-Nusantar DPD Provinsi Banten.

Melalui Sugianto Ali, Kasi Kasubsi DPMPD Kabupaten Tangerang mengatakan kalau untuk pengawasan bukan kewenangannya, melainkan hanya regulasi, fasilitasi dan koordinasi saja.

“Pengawasan bukan di kami Kang, ada di inspektorat. Kami DPMPD regulasi, fasilitasi dan koordinasi.” Katanya.

Lebih Lanjut Sugianto Ali mengharahkan untuk mengkonsultasikan terkait surat dari LSM KPK-N yang dilayangkan dengan inspektorat.

“Terkait pengawasan, sudah betul suratnya di alamatkan ke inspektorat, selanjutnya bisa dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan inspektorat.” Katanya.

Terpisah, Yanto Inspektorat Tangerang mengatakan, Infonya kemarin itu sudah di kumpulkan oleh DPMPD dan infonya sudah claer dan sudah disampaiakn tentang laporan

Kelihatannya sudah bergerak dari DPMPD bahkan sudahbad jawabannya oleh DPMPD dan pihak kecamatan dan desa.
Sisi lain Aminudin'” ketua LSM KPK-Nusantara mengatakan, kami dari LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, selama ini belum pernah menerima surat jawaban secara tulisan Samapai hari ini. (Red/Cep)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*