Kades Cijeruk Tidak Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun.

Serang – Citrabantenbung.com

Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kec.Kibin,Serang-Banten, Ahmad Rosadi, biasa dipanggil dengan Mamad Kentung, (Jum’at 23-06/2023) di kantor desanya’ mengatakan; Dirinya sangat tidak setuju dengan rencana perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya Enam (6) tahun dan dapat dipilih tiga(3) kali,kemudian akan diperpanjang menjadi sembilan(9) tahun dan dapat dipilih untuk jabatan 2 priode.
Sebagaimana diketahui’  6 fraksi parlemen satu suara menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan masa jabatan Kades. 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 2.Partai 3.Kebangkitan Bangsa (PKB), 4.Partai Gerindra, 5.Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan 6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Kemudian tiga(3) fraksi lainnya, yakni: 1. Partai Demokrat, 2.Partai NasDem, dan 3. Partai Amanat Nasional (PAN) nampak tidak hadir dalam forum.

Rencananya, perpanjangan masa jabatan Kepala desa 9 tahun, Mamad berpendapat masing- masing orang (individu maupun golongan) tertentu, antara menyetujui dan sebaliknya, punya alasan, pendapat, yang bisa berbeda sesuai dengan sudut pandang atau pendapat masing-masing’ sah-sah saja, ungkapnya.

“Saya menolak masa perpanjangan jabatan Kades 9 tahun’ lebih baik kembali ke masa jabatan 5-6 tahun tetap dipertahankan, dengan alasan, agar masyarakat menemukan pemimpin pemerintahan desa yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. “Toh kalau memang masa kepempinannya bagus dia akan terpilih kembali” tegas, Mamad.

Ditambahkan Kades Cijeruk, Pengusaha dermawan yang  memfokuskan diri membantu warganya dalam berbagai hal bentuk Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan dan Lapangan pekerjaan warganya tanpa pamrih.

Bukan tanpa alasan Kades Cijeruk melontarkan pendapatnya.

Mamad terpilih menjabat Kades Cijeruk Priode 2019-2025, dia telah banyak membuat program membantu warganya. Misalnya; memberi bantuan soasial setiap warganya meninggal dunia sebesar Rp.5.000.000,-,mendirikan Badan uasaha Desa (BumDes), hasil keuntungannya digunakan membantu perekonomian warganya, Membangun Klinik kesehatan untuk urusan kesehatan seluruh warganya tanpa terkecuali, membantu pendidikan warga yang kurang mampu, mendirikan beberapa uasaha mikro , ternak ikan tawar dan usaha industri home yang labanya diperuntukkan membantu perekonomian warganya.” Saya dipilih masyarakat karena mereka yakin perubahan akan lebih baik dari sebelumnya”. ucapnya. 

Mamad’ kembali menjelaskan dukungan (9 tahun,masa jabatan, 3 kali dapat dipilih) sudut pandangnya berkaca dari gesekan di masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades. Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi gesekan ini. Menurut Mamad, gesekan tersebut jikapun dapat mengakibatkan pertumbuhan perubahan atau pembangunan desa terganggu disalah satu Desa, bukanlah  menjadi barometer secara nasiaonal, jelasnya.

Padahal, kata Mamad, pemimpin desa hasil pemilihan masyarakat,tidak akan pernah mampu memberi rasa keadilan yang merata terhadap seluruh pendukungnya maupun terhadap non pendukungnya, untuk itulah seharusnya jabatan kepala desa cukuplah 5-6 tahun kemudian dipilih kembali,untuk memenuhi pemimpin desa sesuai keinginan dan harapan masyarakat,sehingga pembangunan desa dapat terpenuhi secara adil, dan merata dengan baik. Pungkasnya. (M.M).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*