Dalam Pembuatan SIM Jangan Percaya ImingIming atau Rayuan Calo Percaya Kemampuan Sendiri Pasti Bisa Lulus Dan Mendapatkan Sim Berkendara

Tangerang – CBB.COM

Pengendara yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat disaat mengendarai kendaraannya diwajibkan mempunyai SIM, untuk roda dua wajib mempunyai SIM C dan Roda empat atau mobil mempunyai SIM A

Polresta Tangerang untuk pembuatan SIM tidaklah sulit dan jika ada yang mengiming ngimingi mempermudah dalam pembuatan SIM akan tetapi dengan biaya melebihi yang sudah ditentukan oleh pemerintah atau aturan dari PNBP yaitu salah satu dari dua jenis penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Selain PNBP penerimaan negara berasal dari pajak.

Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan PNBP di kepolisian.

Pemohon dalam pembuatan SIM dengan jumlah melebihi dari PNBP hal tersebut bukan kewenangan dari Satlantas Polresta Tangerang itu hanyalah beberapa oknum karena satlantas Polresta Tangerang selalu menekankan seperti yang dijelaskan Iptu Bobi Nainggolan Kanit Regident Polresta Tangerang.

Bobi, menekankan pada anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan dia selalu mengultimatum anggotanya dan memberikan arahan-arahan untuk bersikap profesional dalam pelayanan bekerja sesuai prosedural, sehingga zero komplain atau tidak ada komplain dari siapapun, dan paling utama dalam pelayanan diwajibkan senyum sapa salam untuk menghindari keluhan keluhan dari masyarakat. Jelasnya.

Menurut Iptu Bobi Nainggolan pembuatan SIM tidaklah sulit. Pemohon cukup membawa KTP dan mengikuti syarat-syarat yang harus dilalui baik syarat test psikologi, tes kesehatan untuk bukti kelengkapan berkas. Setelah test psikologi dan kesehatan sudah dilakukan pemohon, kemudian ke Satpas SIM Polresta Tangerang untuk mendaftarkan diri dengan pembayaran sesuai aturan pembayaran PNBB SIM A 120.000, Sim C 100.000. Terangnya.

Dikatakan Bobi Nainggolan, dalam wawancaranya dihadapan awak media, Untuk Pemohon Sim yang ingin memiliki Sim A atau C, yang pertama syarat- syarat yang harus dilalui adalah ; Pemohon Sim itu harus lulus test psikologi dan juga tes kesehatan. Untuk tes psikologi dan kesehatan itu boleh dilakukan di mana saja dan untuk buktinya dibawa untuk kelengkapan berkas.

Kedua membawa KTP, setelah itu mendaftar ke Satpas Sim Polresta Tangerang dimana nanti disitu ada pendaftaran, setelah itu membayar PNBP untuk Sim A 120.000, Sim C 100.000 PNBB. Urai Bobi.

Selanjutnya kata Bobi , Kemudian dilampirkan kelengkapan berkas nya , seperti hasil Psikologi dan Kesehatan. Lalu di masukan ke pendaftaran setelah didaftarkan kemudian ke loket Foto. Setelah foto , kemudian berkas ke teori.

Pemohon Sim melaksanakan uji teori dan jika sudah lulus uji teorinya langsung diarahkan ke uji praktek. Setelah lulus diuji praktek kemudian nanti kita lengkapi semua berkasnya. Kalau semua sudah ada dan lengkap kemudian beralih ke loket terakhir, yaitu cetak Sim. Nanti untuk pemohon yang ingin mendapatkan Sim A nanti di cetak Simnya yaitu Sim A ataupun Sim C ,” ujar, Bobi Naingggolan.

Bobi. N , berharap ” Seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang agar tertib lalu lintas terutama harus memiliki Sim. jika mengendarai motor harus memiliki Sim C, kalau Sim A, pemohon Sim tersebut dengan mengendarai mobil.

Saya pribadi sebagai Kanit regident di Polresta Tangerang ini, selalu memberikan arahan kepada anggota Satpas Polresta Tangerang khususnya untuk bekerja sesuai dengan prosedural, zero komplain tidak ada komplain dari siapapun, senyum sapa salam itu wajib dilakukan oleh petugas kami disini, untuk menghindari yang namanya keluhan keluhan dari masyarakat. tandas Bobi

Ditambahkan saya selalu menekankan pada anggota saya khususnya untuk tidak yang namanya pelanggaran sekecil apapun jadi saya setiap hari pasti mengultimatum mereka, memberikan arahan kepada anggota untuk bersikap profesional dalam pelayanan ,” Tambahnya.

” Untuk masyarakat wilayah hukum Polresta Tangerang khususnya, Bobi menghimbau agar jangan percaya terhadap calo, percaya kemampuan sendiri karena untuk pembuatan Sim itu sendiri. Sekarang ini sangat mudah apalagi saat ini lapangan uji praktek sudah dirubah, jadi bisa berhasil dan lulus jika dilaksanakan dengan baik. Jadi tidak usah menuruti iming-iming atau rayuan calo. Karena dengan kemampuan sendiri pun pasti bisa lulus dan mendapatkan Sim itu sendiri,” Tutup Iptu Bobi Nainggolan.(Bidhumas/M.M/RBA.S).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*